Sejarah
Koperasi
Koperasi pertama kali
dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan
di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari
Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya
pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman
lintah darat.
Dalam Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi
dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres
Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut
kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung
pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan
pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara etimologis,
koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti
bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi
koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha
yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud
mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Pengertian ini senada
dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang
menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di
Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya,
koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2) Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3) Segala
kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas
dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada
sangkut pautnya dengan koperasi.
4) Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Kondisi koperasi di
Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000
koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif.
Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Potret
Koperasi Indonesia
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah
digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi
lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir
ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua
setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Permasalahan
Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi sebagai salah
satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah
mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi
koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia.
Di Indonesia koperasi
menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan
Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di Indonesia
perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di
Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1) Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas
dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu
penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar,
maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2) Perkembangan koperasi Indonesia yang
berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara
maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling
membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga
pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan
Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan
mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3) Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang
menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen
seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu
betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggotanya sendiri terhadap
pengurus.
4) Manajemen koperasi yang belum
professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi,
ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap
bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi
bersifat mannja dan tidak mandiri.
Oleh karena itu kita
harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya
dengan ikut serta dalam koperasi.
Harapan
untuk koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses
pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang
terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para
pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang
bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng
kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah
mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan
kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem
ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada
lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya
sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
Tidaklah berlebihan
apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya
membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan
(corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi
adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam
menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat
atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga
pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan
koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan
koperasi di era globalisasi.
Sumber
:
www.google.com