Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Sertifikat Kepanitiaan EduShow


Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Pembahasan

   A.    Kekuatan mengikat perjanjian waralaba yang dilakukan saat proses pendaftaran merek
Waralaba (franchise) merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian
2.      Kebebasan untuk tidak mengadakan perjanjian
3.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun
4.      Kebebasan untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya
Asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 pasal 1320 BW, dengan asas kebebasan berkontrak ini para puhak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja selama prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Suatu sebab terlarang karena, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan, baik atau ketertiban umum.
Pemakaian istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih mudah untuk menarik minat investor, dari pada dengan hanya memakai istilah perjanjian kerja sama, walaupun materi yang ditunagkan dalam kontrak tersebut bias dibuat sama. Namun dengan memperhatikan pasal-pasal yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, menunjukan pemerintah ingin memulai membenahi bisnis ini secara lebih serius, sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari malarang pemakai istilah waralaba untuk bisnis yang tidak memenuhi criteria sebagai suatu waralaba.
Selain adanya kewajiban penerima waralaba untuk melakukan pendaftaran perjanjian waralaba pada Departermen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007 juncto pasal 7 peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 1997, tidak bisa dilakukan. pendaftaran perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek tidak bisa dilakukan karena merek yang menjadi objek waralaba itu sendiri masih belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Walau demikian, akibat keterikatan antara hukum perikatan dan hukum kebendaan dimana hukum perjanjian dapat melahirkan hubugan hukum kebendaan dari perjanjian yang dibuat, maka dalam hal dibuat atau diselenggarakannya perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan dan penciptaan hak kebendaan baru.

   B.     Akibat hukum perjanjian waralaba bilamana mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak

1.      Mereknya yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak
Perjanjian waralaba atau lisensi yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek dapat dibuat berlandaskan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut merupakan salah satu langkah efisiensi dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsure dibawah ini :
a.       Bertentangan dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku
b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda
c.       Tanda yang telah menjadi milik umum
d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya apabila :
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
d.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama, bendera, lambing, atau emblem Negara lain
g.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lambing pemerintah
Secara sederhana, suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu merek yang tidak layak dijadikan merek, sedangkan merek yang ditolak adalah merek yang merugikan pihak lain.

2.      Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
Pemberlakuan perjanjian waralaba diantara para pihak mempunyai kekuatan mengikat yang didasarkan pada pasal 1338 ayat 1 BW, yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai udang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Hal ini juga merupakan konsekuensi logis dari ketentuan pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa “setiap perikatan dapat lahir dari undang-undang maupun karena perjanjian.
Kontrak yang dibuat secara sah oleh pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my worl is my bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya.
Dalam hukum perjanjian secara garis besar alas an pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalan 2 (dua) golongan besar, yaitu :
a.       Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian
Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.
b.      Pembatalan perjanjian oleh pihak ketiga diluar perjanjian
Pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.

3.      Pelaksanaan perjanjian waralaba pasca tidak dapat didaftar atau ditolak mereknya
Dalam bisnis waralaba sangat erat kaitannya dengan maslah-masalah yang berhubungan dengan paten, merek dan hak cipta, sehingga dalam pelaksanaannya berlaku pula ketentuan paten, merek, dan hak cipta.
Pokok permasalahan dalam pembahasan ini ialah bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa seizinnya. Sedangkan pemakai waralaba itu sendiri merasa tidak melakukan kesenjangan dalam pemakaian merek tersebut.
Dalam kontrak waralaba pada pembahasan ini, itikad baik para pihak dapat tercemin dengan kenyataan bahwa :
a.       Memang benar para pihak dapat mendalilkan bahwa mereka tidak mengetahui merek yang dijadikan perjanjian tersebut adalah telah menjadi milik pihak lain lebih dahulu
b.      Produk bisnis yang ditawarkan memang benar-benar terdapat keunikan yang dapat di franchise kan
c.       Penyertaan bukti-bukti tertulis dari franchisor bahwa ia telah melakukan proses pendaftaran merek yang telah dijadikan objek waralaba tersebut
Dengan demikian, dapat diartikan pasca ditolak atau diterimanya pendaftaran suatu merek yang diwaralabakan, masih terdapat peluang para pihak untuk tetap melanjutkan waralaba tersebut, tentu saja selama ini tidak ada gugatan dan keberatan dari pihak lain/pihak ketiga.  


Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Abstrak
Pejanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya memihak para pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukun yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh ditjen HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
Pendahuluan
Dewasa ini salah satu jenis indirect investment yang banyak bermunculan dikalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100% aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bias mengurangi factor resiko kerugian.
Pengertian lisensi menurut UU No. 15 Tahun 2001 adalahizin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut.
Waralaba berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia nomer 16 tahun 1997 adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yag dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Objek dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan asset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.
Pemilik merek memiliki perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai system hukumsistem hukum yang mengatur asset HAKI. UU No. 15 tahun 2001 tentang merek, dalam bab IV mengatur proses dan jangka waktu suatu permohonan pendaftaran merek.



Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli

            Perjanjian pengikatan jual beli dibuat dalam suatu akta otentik yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, sehingga akta pengikatan jual beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
            Otensitas dari akta notaries bersumber dari pasal 1 ayat 1 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaries dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memiliki sifat akta otentik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan : “suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
            Diketahui bahwa ada 2 bentuk akta, yaitu akta yang dibuat oleh notaries dan akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta yang dibuat oleh notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta tersebut. Yakni notaries sendiri, didalam menjalankan jabatannya sebagai notaries. Akta ini disebut juga akta yang dibuat oleh (door) notaries (sebagai pejabat umum).
            Didalam akta partij ini dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta itu, disamping relaas dari notaries itu sendiri yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam akta.

Secara otentik pada akta partij menjamin kepastian terhadap pihak lain, ialah :
1.      Tanggal dari akta tersebut
2.      Tanda tangan yang ada dalam akta tersebut
3.      Identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten)
4.      Yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaries untuk mencantumkan dalam akta itu

Pada umumnya akta notaries itu sendiri terdiri dari tiga bagian, ialah :
a.       Komparisi
Menyebut hari dan tanggal akta, nama noratis, dan tempat kedudukannya nama dari para penghadap.
b.      Badan dari akta
Memuat isi dari apa yang ditetapkan sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat otentik.
c.       Penutup dari akta yang mempunyai rumusan tersendiri
Didalam komparisi ini dijelaskan dalam kualitas apa seorang menghadap pada notaris.

Badan atau isi dari akta menyebutkan ketentuan atau perjanjian yang dikehendaki oleh para penghadap. Misalnya dalam akta pengikatan jual beli, maka dalam badan dan akta itu disebutkan apa yang dikehendaki oleh penghadap.
            Penutup dari akta merupakan suatu bentuk yang tetap, yang memuat pula tempat dimana akta itu dibuat dan nama-nama jabatan serta tempat tinggal saksi-saksi instrumentair. Akta yang dibuat dengan tidak memenuhi pasal 1868 KUHPerdata bukanlah akta otentik atau disebut juga akta dibawah tangan. Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat dibawah tangan ialah :
1.      Akta Otentik
Merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUH perdata.
2.      Akta Dibawah Tangan

Akta ini bagi hakim merupakan “bukti bebas” (vrije bewijs) karena akta dibawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materil setelah dibuktikan kekuatan formilnya.

Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a.       Mereka sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal

Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan berkehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.
Undang-undang yang mengatur tentang isi perjanjian dalam pasal 1329 dan 1327 KUHPerdata. Dan dua ketentuan ini, disimpulkan bahwa dua isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Kepatuhan
c.       Kebiasaan

Urutan isi perjanjian yang terdapat dalam pasal 1339 KUHPerdata, mengenai keputusan peradilan mengalami perubahan sehingga urutan dari elemen isi perjanjian menjadi sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Undang-undang
c.       Kebiasaan
d.      Kepatuhan

Hal ini didasarkan pada 3A.B (Algemene Bepaligen) yang menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum jika ditunjuk oleh undang-undang.


Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan



Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah

            Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui akibat-akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah :
1.      Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli, untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2.      Perjanjian berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 kitab UU Hukum Perdata, dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan tersebut sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penjual, ditambah denda yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Pengembalian uang oleh pihak penjual kepada pihak pembeli dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, misalnya 21 hari setelah tanah dan bangunan tersebut terjual kepada pihak lain.
Sebagaimana diketahui untuk suatu perjanjian harus dipenuhi unsure perjanjian, yaitu :
·         Adanya kata sepakat diantara dua pihak atau lebih
·         Kata sepakat yang tercapai tergantung pada paru pihak
·         Kemauan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
·         Akibat hukum untuk kepentingan yang satu atas beban pihak yang lain atau timbale balik
·         Dengan mengindahkan persyaratan perundang-undangan


Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Faktor-faktor yang melatar belakangi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah

            Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan cara jual bei tanah harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang. Perjanjian pengikatan jual beli tanah dibuat dalam bentuk akta notaries munculsebagai suatu kebutuhan hukum dari masyarakat dalam kesehariannya telah banyak diperaktekan dikantor notaries.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui alas an-alasan dibuatnya akta pengikat jual beli tanah oleh dan dihadapan notaries :
1.      Pembayaran terhadap obyek tanah yang diperjual belikan belum dilakukan secara lunas oleh pihak pembeli.
2.      Obyek tanah yang diperjual belikan belum memiliki sertifikat yang merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang sah.
3.      Tanah yang akan dijual telah didaftarkan dah proses pembuatan sertifikat tanah masih berlangsung dikantor pertahanan.
4.      Hak guna bangunan atas tanah yang akan dijual hamper habis jangka waktunya dan sedang dilakukan proses permohonan perpanjangan hak dikantor pertahanan.
5.      Pihak penjual/pembeli belum memiliki uang untuk membayar pajak penghasilan atau bea peolehan hak atas tanah, apabila jual beli dibuat dalam suatuj akta PPAT.
6.      Dan atau masih terdapat kekurangan-kekurangan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT, dokumen mana dalam proses pengurusan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk membuat akte pengikatan jual beli tanah adalah :
1.      Pihak penjual dan pembeli hadir dihadapan notaries dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah.
2.      Para pihak menyerahkan :
·         Sertifikat tanah apabila tanah memiliki sertifikat
·         Surat keterangan tanah bagi yang belum bersertifikat
·         Foto copy KTP penjual dan pembeli
·         SPPT tanah
·         Surat keterangan  tanah tidak dalam sengketa
·         Bukti pembayaran PBB
·         Surat keterangan waris dan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan apabila terdapat ahli waris
·         Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pembatalan akta jual beli tersebut, yaitu :
1.      Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
2.      Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
3.      Obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa
4.      Para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak
5.      Perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak

Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dan bentuknya bebas. Biasanya didalam perjanjian tersebut memuat janji-janji dari para pihak yang mengandung ketentuan-ketentuan manakala syarat-syarat untuk jual beli yang sebenarnya terpenuhi.

Tentang kewajiban (utama) dari penjual terhadap pembeli, yaitu :
·         Menyerahkan barang atau benda yang bersangkutan
·         Menanggung/menjamin (vrijwaren)
·         Penguasaan benda yang dijual itu secara aman dan tentram (rustig en vreedzaam)
·         Cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda yang bersangkutan atau sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual beli itu

Pengikatan jual beli tanah menurut penulis dapat digolongkan kedalam perikatan bersyarat. Hal ini dapat dilihat berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata yang menyebutkan : “perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.