Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan



Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah

            Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui akibat-akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah :
1.      Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli, untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2.      Perjanjian berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 kitab UU Hukum Perdata, dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan tersebut sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penjual, ditambah denda yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Pengembalian uang oleh pihak penjual kepada pihak pembeli dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, misalnya 21 hari setelah tanah dan bangunan tersebut terjual kepada pihak lain.
Sebagaimana diketahui untuk suatu perjanjian harus dipenuhi unsure perjanjian, yaitu :
·         Adanya kata sepakat diantara dua pihak atau lebih
·         Kata sepakat yang tercapai tergantung pada paru pihak
·         Kemauan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
·         Akibat hukum untuk kepentingan yang satu atas beban pihak yang lain atau timbale balik
·         Dengan mengindahkan persyaratan perundang-undangan


0 komentar:

Posting Komentar