Tesis
Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088
Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Akibat
hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui
akibat-akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah :
1. Para
pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang
harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli, untuk tiap-tiap hari
keterlambatan. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2. Perjanjian
berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang
ditetapkan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 kitab UU Hukum Perdata, dan pihak
penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli
setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan tersebut
sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penjual, ditambah
denda yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Pengembalian
uang oleh pihak penjual kepada pihak pembeli dilakukan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati, misalnya 21 hari setelah tanah dan
bangunan tersebut terjual kepada pihak lain.
Sebagaimana
diketahui untuk suatu perjanjian harus dipenuhi unsure perjanjian, yaitu :
·
Adanya kata sepakat diantara dua pihak
atau lebih
·
Kata sepakat yang tercapai tergantung
pada paru pihak
·
Kemauan para pihak untuk timbulnya
akibat hukum
·
Akibat hukum untuk kepentingan yang satu
atas beban pihak yang lain atau timbale balik
·
Dengan mengindahkan persyaratan
perundang-undangan
0 komentar:
Posting Komentar