Tesis
Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088
Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Perlindungan
hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli
Perjanjian pengikatan jual beli dibuat dalam suatu akta
otentik yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, sehingga akta pengikatan jual
beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Otensitas dari akta notaries bersumber dari pasal 1 ayat
1 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaries dijadikan sebagai
pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya
tersebut memiliki sifat akta otentik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal
1868 KUHPerdata yang menyatakan : “suatu akta otentik ialah suatu akta yang
didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
Diketahui bahwa ada 2 bentuk akta, yaitu akta yang dibuat
oleh notaries dan akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta yang dibuat oleh
notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara
otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau
disaksikan oleh pembuat akta tersebut. Yakni notaries sendiri, didalam
menjalankan jabatannya sebagai notaries. Akta ini disebut juga akta yang dibuat
oleh (door) notaries (sebagai pejabat umum).
Didalam akta partij ini dicantumkan secara otentik
keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam
akta itu, disamping relaas dari notaries itu sendiri yang menyatakan bahwa
orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana
yang telah dicantumkan dalam akta.
Secara
otentik pada akta partij menjamin kepastian terhadap pihak lain, ialah :
1. Tanggal
dari akta tersebut
2. Tanda
tangan yang ada dalam akta tersebut
3. Identitas
dari orang-orang yang hadir (comparanten)
4. Yang
tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para
penghadap kepada notaries untuk mencantumkan dalam akta itu
Pada
umumnya akta notaries itu sendiri terdiri dari tiga bagian, ialah :
a. Komparisi
Menyebut hari dan tanggal akta, nama noratis,
dan tempat kedudukannya nama dari para penghadap.
b. Badan
dari akta
Memuat isi dari apa yang ditetapkan
sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat otentik.
c. Penutup
dari akta yang mempunyai rumusan tersendiri
Didalam komparisi ini dijelaskan dalam kualitas apa
seorang menghadap pada notaris.
Badan
atau isi dari akta menyebutkan ketentuan atau perjanjian yang dikehendaki oleh
para penghadap. Misalnya dalam akta pengikatan jual beli, maka dalam badan dan
akta itu disebutkan apa yang dikehendaki oleh penghadap.
Penutup dari akta merupakan suatu bentuk yang tetap, yang
memuat pula tempat dimana akta itu dibuat dan nama-nama jabatan serta tempat
tinggal saksi-saksi instrumentair. Akta yang dibuat dengan tidak memenuhi pasal
1868 KUHPerdata bukanlah akta otentik atau disebut juga akta dibawah tangan.
Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat dibawah tangan
ialah :
1. Akta
Otentik
Merupakan alat bukti yang sempurna,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUH perdata.
2. Akta
Dibawah Tangan
Akta
ini bagi hakim merupakan “bukti bebas” (vrije bewijs) karena akta dibawah
tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materil setelah dibuktikan kekuatan
formilnya.
Untuk sahnya perjanjian
diperlukan empat syarat :
a. Mereka
sepakat untuk mengikatkan diri
b. Cakap
untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu
hal tertentu
d. Suatu
sebab yang halal
Dengan
dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti kedua belah pihak
haruslah mempunyai kebebasan berkehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu
tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.
Undang-undang
yang mengatur tentang isi perjanjian dalam pasal 1329 dan 1327 KUHPerdata. Dan dua
ketentuan ini, disimpulkan bahwa dua isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen
sebagai berikut :
a. Isi
perjanjian
b. Kepatuhan
c. Kebiasaan
Urutan
isi perjanjian yang terdapat dalam pasal 1339 KUHPerdata, mengenai keputusan
peradilan mengalami perubahan sehingga urutan dari elemen isi perjanjian
menjadi sebagai berikut :
a. Isi
perjanjian
b. Undang-undang
c. Kebiasaan
d. Kepatuhan
Hal
ini didasarkan pada 3A.B (Algemene Bepaligen) yang menentukan bahwa kebiasaan
hanya diakui sebagai sumber hukum jika ditunjuk oleh undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar