Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli

            Perjanjian pengikatan jual beli dibuat dalam suatu akta otentik yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, sehingga akta pengikatan jual beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
            Otensitas dari akta notaries bersumber dari pasal 1 ayat 1 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaries dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memiliki sifat akta otentik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan : “suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
            Diketahui bahwa ada 2 bentuk akta, yaitu akta yang dibuat oleh notaries dan akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta yang dibuat oleh notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta tersebut. Yakni notaries sendiri, didalam menjalankan jabatannya sebagai notaries. Akta ini disebut juga akta yang dibuat oleh (door) notaries (sebagai pejabat umum).
            Didalam akta partij ini dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta itu, disamping relaas dari notaries itu sendiri yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam akta.

Secara otentik pada akta partij menjamin kepastian terhadap pihak lain, ialah :
1.      Tanggal dari akta tersebut
2.      Tanda tangan yang ada dalam akta tersebut
3.      Identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten)
4.      Yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaries untuk mencantumkan dalam akta itu

Pada umumnya akta notaries itu sendiri terdiri dari tiga bagian, ialah :
a.       Komparisi
Menyebut hari dan tanggal akta, nama noratis, dan tempat kedudukannya nama dari para penghadap.
b.      Badan dari akta
Memuat isi dari apa yang ditetapkan sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat otentik.
c.       Penutup dari akta yang mempunyai rumusan tersendiri
Didalam komparisi ini dijelaskan dalam kualitas apa seorang menghadap pada notaris.

Badan atau isi dari akta menyebutkan ketentuan atau perjanjian yang dikehendaki oleh para penghadap. Misalnya dalam akta pengikatan jual beli, maka dalam badan dan akta itu disebutkan apa yang dikehendaki oleh penghadap.
            Penutup dari akta merupakan suatu bentuk yang tetap, yang memuat pula tempat dimana akta itu dibuat dan nama-nama jabatan serta tempat tinggal saksi-saksi instrumentair. Akta yang dibuat dengan tidak memenuhi pasal 1868 KUHPerdata bukanlah akta otentik atau disebut juga akta dibawah tangan. Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat dibawah tangan ialah :
1.      Akta Otentik
Merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUH perdata.
2.      Akta Dibawah Tangan

Akta ini bagi hakim merupakan “bukti bebas” (vrije bewijs) karena akta dibawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materil setelah dibuktikan kekuatan formilnya.

Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a.       Mereka sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal

Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan berkehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.
Undang-undang yang mengatur tentang isi perjanjian dalam pasal 1329 dan 1327 KUHPerdata. Dan dua ketentuan ini, disimpulkan bahwa dua isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Kepatuhan
c.       Kebiasaan

Urutan isi perjanjian yang terdapat dalam pasal 1339 KUHPerdata, mengenai keputusan peradilan mengalami perubahan sehingga urutan dari elemen isi perjanjian menjadi sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Undang-undang
c.       Kebiasaan
d.      Kepatuhan

Hal ini didasarkan pada 3A.B (Algemene Bepaligen) yang menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum jika ditunjuk oleh undang-undang.


0 komentar:

Posting Komentar