(Studi
Pengadilan Negeri Pontianak)
Oleh
:
Djodi
M. Butar-Butar
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013.
Pembahasan
Pelaksanaan penempatan
dan perlindungan hukum bagi TKI yang akan ditempatkan keluar negeri sesuai
dengan undang-undang no 39 tahun 2004 dikaitkan dengan tindak pidana
perdagangan orang berdasarkan undang-undang nomer 21 tahun 2007.
Indonesia dalam peta migrasi lintas batas
di Asia Tenggara dikenal sebagai salah satu Negara pengirim tenaga kerja
terbesar didunia. Negara tujuan TKI/TKW tersebut diantaranya adalah Timur
Tengah, Singapura, Malaysia, Taiwan, Korea, dan Hongkong. Ada kecenderungan
yang terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang bekerja keluar negeri dari
tahun ke tahun. Munculnya perbedaan tingkat kemiskinan yang makin besar antara
Indonesia dengan Malaysia mengakibatkan makin banyak orang Indonesia yang
tertarik untuk pergi ke Malaysia. Krisis ekonomi yang mengakibatkan banyaknya
orang yang terkena pemutusan hubungan kerja menjadi factor pendorong yang cukup
kuat bagi para penganggur untuk bekerja diluar negeri terutama Malaysia.
Dalam berbagai peraturan
perundang-undangtan seperti tersebut diatas diatur mengenai mekanisme
penempatan TKI keluar negeri, yaitu (rangkuman hasil wawancara dengan kasubbag
tata usaha pada balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia (BP3TKI) Pontianak dan 3 orang pemimpin perusahaan sebagai
pelaksanaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang berkantor di Pontianak) :
1. PPTKIS
(pelaksanaan penempatan TKI swasta) mendapat surat izin dari Menteri Tenaga
Kerja RI
2. PPTKIS
mendapat surat izin pengarahan (SIP)
3. PPTKIS
memiliki surat rekrut dari pemerintah
4. PPTKIS
member informasi/sosialisasi kepada masyarakat/calon TKI bersama-sama dengan
dinas yang membidangi ketenaga kerjaan
5. Calon
TKI yang berminat kerja keluar negeri harus terdaftar pada instasi pemerintah
kab/kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
6. Calon
TKI harus memenuhi persyaratan :
a. Berusia
sekurang-kurangnya 18 tahun
b. Sehat
jasmani dan rohani
c. Tidak
dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan
d. Terdaftar
pada dinas kab/kota yang membidangi ketenagakerjaan
7. TKI
wajib ikut peserta asuransi tenaga kerja Indonesia
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan adalah ; kerjasama bilateral dan multilateral untuk
mrngatasi masalah migrasi lintas batas ini secara bersama. Sejauh ii yang lebih
banyak terjadi adalah penanganan secara sendiri-sendiri oleh Negara pengirim
atau Negara penerima.
Berdasarkan keputusan pengadilan negeri
Pontianak terlihat bahwa kesemua tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang
perorang bukan oleh perusahaan seperti seperti PPTKIS. Dalam pasal 4 UU No. 39
Tahun 2004 dinyatakan bahwa “orang perseorangan dilarang menempatkan warga
Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri”.
Berdasarkan uraian diatas tergambar bahwa
seharusnya perbuatan pidana seseorang yang mencoba untuk menempatkan TKI keluar
negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2004 memenuhi
unsur sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No.
21 Tahun 2007.
0 komentar:
Posting Komentar