Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Penempatan dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia dalam Hubungannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang


(Studi Pengadilan Negeri Pontianak)
Oleh :
Djodi M. Butar-Butar


Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013.


Pembahasan

Pelaksanaan penempatan dan perlindungan hukum bagi TKI yang akan ditempatkan keluar negeri sesuai dengan undang-undang no 39 tahun 2004 dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan undang-undang nomer 21 tahun 2007.

      Indonesia dalam peta migrasi lintas batas di Asia Tenggara dikenal sebagai salah satu Negara pengirim tenaga kerja terbesar didunia. Negara tujuan TKI/TKW tersebut diantaranya adalah Timur Tengah, Singapura, Malaysia, Taiwan, Korea, dan Hongkong. Ada kecenderungan yang terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang bekerja keluar negeri dari tahun ke tahun. Munculnya perbedaan tingkat kemiskinan yang makin besar antara Indonesia dengan Malaysia mengakibatkan makin banyak orang Indonesia yang tertarik untuk pergi ke Malaysia. Krisis ekonomi yang mengakibatkan banyaknya orang yang terkena pemutusan hubungan kerja menjadi factor pendorong yang cukup kuat bagi para penganggur untuk bekerja diluar negeri terutama Malaysia.
      Dalam berbagai peraturan perundang-undangtan seperti tersebut diatas diatur mengenai mekanisme penempatan TKI keluar negeri, yaitu (rangkuman hasil wawancara dengan kasubbag tata usaha pada balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak dan 3 orang pemimpin perusahaan sebagai pelaksanaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang berkantor di Pontianak)  :
1.      PPTKIS (pelaksanaan penempatan TKI swasta) mendapat surat izin dari Menteri Tenaga Kerja RI
2.      PPTKIS mendapat surat izin pengarahan (SIP)
3.      PPTKIS memiliki surat rekrut dari pemerintah
4.   PPTKIS member informasi/sosialisasi kepada masyarakat/calon TKI bersama-sama dengan dinas yang membidangi ketenaga kerjaan
5.    Calon TKI yang berminat kerja keluar negeri harus terdaftar pada instasi pemerintah kab/kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
6.      Calon TKI harus memenuhi persyaratan :
a.       Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan
d.      Terdaftar pada dinas kab/kota yang membidangi ketenagakerjaan
7.      TKI wajib ikut peserta asuransi tenaga kerja Indonesia

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah ; kerjasama bilateral dan multilateral untuk mrngatasi masalah migrasi lintas batas ini secara bersama. Sejauh ii yang lebih banyak terjadi adalah penanganan secara sendiri-sendiri oleh Negara pengirim atau Negara penerima.
      Berdasarkan keputusan pengadilan negeri Pontianak terlihat bahwa kesemua tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perorang bukan oleh perusahaan seperti seperti PPTKIS. Dalam pasal 4 UU No. 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri”.
      Berdasarkan uraian diatas tergambar bahwa seharusnya perbuatan pidana seseorang yang mencoba untuk menempatkan TKI keluar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2004 memenuhi unsur sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007. 


0 komentar:

Posting Komentar