Tesis
Oleh
:
Buang
Affandi, SH
Nim.
B4B006088
Program
Studi Magister Kenotariatan
Universitas
Diponegoro
Semarang
2008
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Faktor-faktor
yang melatar belakangi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah
Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan cara jual
bei tanah harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang. Perjanjian
pengikatan jual beli tanah dibuat dalam bentuk akta notaries munculsebagai
suatu kebutuhan hukum dari masyarakat dalam kesehariannya telah banyak
diperaktekan dikantor notaries.
Berdasarkan hasil
penelitian dapat diketahui alas an-alasan dibuatnya akta pengikat jual beli
tanah oleh dan dihadapan notaries :
1. Pembayaran
terhadap obyek tanah yang diperjual belikan belum dilakukan secara lunas oleh
pihak pembeli.
2. Obyek
tanah yang diperjual belikan belum memiliki sertifikat yang merupakan tanda
bukti kepemilikan atas tanah yang sah.
3. Tanah
yang akan dijual telah didaftarkan dah proses pembuatan sertifikat tanah masih
berlangsung dikantor pertahanan.
4. Hak
guna bangunan atas tanah yang akan dijual hamper habis jangka waktunya dan
sedang dilakukan proses permohonan perpanjangan hak dikantor pertahanan.
5. Pihak
penjual/pembeli belum memiliki uang untuk membayar pajak penghasilan atau bea
peolehan hak atas tanah, apabila jual beli dibuat dalam suatuj akta PPAT.
6. Dan
atau masih terdapat kekurangan-kekurangan dokumen yang diperlukan untuk
pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT, dokumen mana dalam proses pengurusan.
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh para pihak untuk membuat akte pengikatan jual beli tanah adalah :
1. Pihak
penjual dan pembeli hadir dihadapan notaries dan menandatangani perjanjian
pengikatan jual beli tanah.
2. Para
pihak menyerahkan :
·
Sertifikat tanah apabila tanah memiliki
sertifikat
·
Surat keterangan tanah bagi yang belum
bersertifikat
·
Foto copy KTP penjual dan pembeli
·
SPPT tanah
·
Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
·
Bukti pembayaran PBB
·
Surat keterangan waris dan kematian yang
dikeluarkan oleh kelurahan apabila terdapat ahli waris
·
Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
apabila dikuasakan
Beberapa faktor yang
mengakibatkan terjadinya pembatalan akta jual beli tersebut, yaitu :
1. Harga
jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak
dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
2. Dokumen-dokumen
tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah
dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
3. Obyek
jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa
4. Para
pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak
5. Perjanjian
pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak
Perjanjian
pengikatan jual beli merupakan perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai
perjanjian pendahuluan dan bentuknya bebas. Biasanya didalam perjanjian
tersebut memuat janji-janji dari para pihak yang mengandung ketentuan-ketentuan
manakala syarat-syarat untuk jual beli yang sebenarnya terpenuhi.
Tentang
kewajiban (utama) dari penjual terhadap pembeli, yaitu :
·
Menyerahkan barang atau benda yang
bersangkutan
·
Menanggung/menjamin (vrijwaren)
·
Penguasaan benda yang dijual itu secara
aman dan tentram (rustig en vreedzaam)
·
Cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen
gebreken) dari benda yang bersangkutan atau sedemikian rupa hingga menerbitkan
alasan pembatalan jual beli itu
Pengikatan
jual beli tanah menurut penulis dapat digolongkan kedalam perikatan bersyarat.
Hal ini dapat dilihat berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata yang
menyebutkan : “perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik
secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut
terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
mantap artikelnya gan..
BalasHapuswww.kiostiket.com