Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.
Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata
Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Pembahasan
A.
Kekuatan
mengikat perjanjian waralaba yang dilakukan saat proses pendaftaran merek
Waralaba
(franchise) merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara
franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract), yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri
untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Kebebasan berkontrak itu sendiri
mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1. Kebebasan
untuk mengadakan perjanjian
2. Kebebasan
untuk tidak mengadakan perjanjian
3. Kebebasan
untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun
4. Kebebasan
untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya
Asas
kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4
pasal 1320 BW, dengan asas kebebasan berkontrak ini para puhak yang membuat dan
mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau
perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja selama prestasi yang wajib
dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Suatu sebab terlarang
karena, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan
kesusilaan, baik atau ketertiban umum.
Pemakaian
istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih
mudah untuk menarik minat investor, dari pada dengan hanya memakai istilah
perjanjian kerja sama, walaupun materi yang ditunagkan dalam kontrak tersebut
bias dibuat sama. Namun dengan memperhatikan pasal-pasal yang dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, menunjukan pemerintah ingin
memulai membenahi bisnis ini secara lebih serius, sehingga tidak menutup
kemungkinan dikemudian hari malarang pemakai istilah waralaba untuk bisnis yang
tidak memenuhi criteria sebagai suatu waralaba.
Selain
adanya kewajiban penerima waralaba untuk melakukan pendaftaran perjanjian
waralaba pada Departermen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana tercantum
dalam pasal 11 peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007 juncto pasal 7
peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 1997, tidak bisa dilakukan. pendaftaran
perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek tidak
bisa dilakukan karena merek yang menjadi objek waralaba itu sendiri masih belum
terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Walau
demikian, akibat keterikatan antara hukum perikatan dan hukum kebendaan dimana
hukum perjanjian dapat melahirkan hubugan hukum kebendaan dari perjanjian yang
dibuat, maka dalam hal dibuat atau diselenggarakannya perjanjian yang
berhubungan dengan peralihan hak kebendaan dan penciptaan hak kebendaan baru.
B.
Akibat
hukum perjanjian waralaba bilamana mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak
1.
Mereknya
yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak
Perjanjian
waralaba atau lisensi yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek dapat
dibuat berlandaskan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut merupakan salah
satu langkah efisiensi dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
Selain
itu, merek tidak dapat didaftarkan
apabila merek tersebut mengandung salah satu unsure dibawah ini :
a. Bertentangan
dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku
b. Tanda
yang tidak memiliki daya pembeda
c. Tanda
yang telah menjadi milik umum
d. Tanda
yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya
apabila :
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah
dikenal
d. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal
e. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
f. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama, bendera, lambing, atau emblem Negara lain
g. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lambing pemerintah
Secara
sederhana, suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu merek yang tidak layak
dijadikan merek, sedangkan merek yang ditolak adalah merek yang merugikan pihak
lain.
2.
Perjanjian
hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
Pemberlakuan perjanjian waralaba diantara para pihak
mempunyai kekuatan mengikat yang didasarkan pada pasal 1338 ayat 1 BW, yaitu
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai udang-undang bagi
mereka yang membuatnya”. Hal ini juga merupakan konsekuensi logis dari
ketentuan pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa “setiap perikatan dapat lahir
dari undang-undang maupun karena perjanjian.
Kontrak yang dibuat secara sah oleh pihak mengikat
para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my worl is my
bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika
manusia dipegang mulutnya.
Dalam hukum perjanjian secara garis besar alas an
pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalan 2 (dua) golongan besar, yaitu :
a. Pembatalan
perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian
Pembatalan
perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal
tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.
b. Pembatalan
perjanjian oleh pihak ketiga diluar perjanjian
Pada
dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan
karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.
3.
Pelaksanaan
perjanjian waralaba pasca tidak dapat didaftar atau ditolak mereknya
Dalam bisnis waralaba sangat erat kaitannya dengan
maslah-masalah yang berhubungan dengan paten, merek dan hak cipta, sehingga
dalam pelaksanaannya berlaku pula ketentuan paten, merek, dan hak cipta.
Pokok permasalahan dalam pembahasan ini ialah
bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses
pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima
oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan
waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik
merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa
seizinnya. Sedangkan pemakai waralaba itu sendiri merasa tidak melakukan
kesenjangan dalam pemakaian merek tersebut.
Dalam kontrak waralaba pada pembahasan ini, itikad
baik para pihak dapat tercemin dengan kenyataan bahwa :
a. Memang
benar para pihak dapat mendalilkan bahwa mereka tidak mengetahui merek yang
dijadikan perjanjian tersebut adalah telah menjadi milik pihak lain lebih dahulu
b. Produk
bisnis yang ditawarkan memang benar-benar terdapat keunikan yang dapat di
franchise kan
c. Penyertaan
bukti-bukti tertulis dari franchisor bahwa ia telah melakukan proses pendaftaran
merek yang telah dijadikan objek waralaba tersebut
Dengan
demikian, dapat diartikan pasca ditolak atau diterimanya pendaftaran suatu
merek yang diwaralabakan, masih terdapat peluang para pihak untuk tetap
melanjutkan waralaba tersebut, tentu saja selama ini tidak ada gugatan dan
keberatan dari pihak lain/pihak ketiga.
0 komentar:
Posting Komentar