Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Pembahasan

   A.    Kekuatan mengikat perjanjian waralaba yang dilakukan saat proses pendaftaran merek
Waralaba (franchise) merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian
2.      Kebebasan untuk tidak mengadakan perjanjian
3.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun
4.      Kebebasan untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya
Asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 pasal 1320 BW, dengan asas kebebasan berkontrak ini para puhak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja selama prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Suatu sebab terlarang karena, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan, baik atau ketertiban umum.
Pemakaian istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih mudah untuk menarik minat investor, dari pada dengan hanya memakai istilah perjanjian kerja sama, walaupun materi yang ditunagkan dalam kontrak tersebut bias dibuat sama. Namun dengan memperhatikan pasal-pasal yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, menunjukan pemerintah ingin memulai membenahi bisnis ini secara lebih serius, sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari malarang pemakai istilah waralaba untuk bisnis yang tidak memenuhi criteria sebagai suatu waralaba.
Selain adanya kewajiban penerima waralaba untuk melakukan pendaftaran perjanjian waralaba pada Departermen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007 juncto pasal 7 peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 1997, tidak bisa dilakukan. pendaftaran perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek tidak bisa dilakukan karena merek yang menjadi objek waralaba itu sendiri masih belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Walau demikian, akibat keterikatan antara hukum perikatan dan hukum kebendaan dimana hukum perjanjian dapat melahirkan hubugan hukum kebendaan dari perjanjian yang dibuat, maka dalam hal dibuat atau diselenggarakannya perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan dan penciptaan hak kebendaan baru.

   B.     Akibat hukum perjanjian waralaba bilamana mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak

1.      Mereknya yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak
Perjanjian waralaba atau lisensi yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek dapat dibuat berlandaskan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut merupakan salah satu langkah efisiensi dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsure dibawah ini :
a.       Bertentangan dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku
b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda
c.       Tanda yang telah menjadi milik umum
d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya apabila :
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
d.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama, bendera, lambing, atau emblem Negara lain
g.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lambing pemerintah
Secara sederhana, suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu merek yang tidak layak dijadikan merek, sedangkan merek yang ditolak adalah merek yang merugikan pihak lain.

2.      Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
Pemberlakuan perjanjian waralaba diantara para pihak mempunyai kekuatan mengikat yang didasarkan pada pasal 1338 ayat 1 BW, yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai udang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Hal ini juga merupakan konsekuensi logis dari ketentuan pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa “setiap perikatan dapat lahir dari undang-undang maupun karena perjanjian.
Kontrak yang dibuat secara sah oleh pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my worl is my bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya.
Dalam hukum perjanjian secara garis besar alas an pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalan 2 (dua) golongan besar, yaitu :
a.       Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian
Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.
b.      Pembatalan perjanjian oleh pihak ketiga diluar perjanjian
Pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.

3.      Pelaksanaan perjanjian waralaba pasca tidak dapat didaftar atau ditolak mereknya
Dalam bisnis waralaba sangat erat kaitannya dengan maslah-masalah yang berhubungan dengan paten, merek dan hak cipta, sehingga dalam pelaksanaannya berlaku pula ketentuan paten, merek, dan hak cipta.
Pokok permasalahan dalam pembahasan ini ialah bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa seizinnya. Sedangkan pemakai waralaba itu sendiri merasa tidak melakukan kesenjangan dalam pemakaian merek tersebut.
Dalam kontrak waralaba pada pembahasan ini, itikad baik para pihak dapat tercemin dengan kenyataan bahwa :
a.       Memang benar para pihak dapat mendalilkan bahwa mereka tidak mengetahui merek yang dijadikan perjanjian tersebut adalah telah menjadi milik pihak lain lebih dahulu
b.      Produk bisnis yang ditawarkan memang benar-benar terdapat keunikan yang dapat di franchise kan
c.       Penyertaan bukti-bukti tertulis dari franchisor bahwa ia telah melakukan proses pendaftaran merek yang telah dijadikan objek waralaba tersebut
Dengan demikian, dapat diartikan pasca ditolak atau diterimanya pendaftaran suatu merek yang diwaralabakan, masih terdapat peluang para pihak untuk tetap melanjutkan waralaba tersebut, tentu saja selama ini tidak ada gugatan dan keberatan dari pihak lain/pihak ketiga.  


0 komentar:

Posting Komentar