(Studi
Pengadilan Negeri Pontianak)
Oleh
:
Djodi
M. Butar-Butar
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013.
Abstrak
Pelaksanaan penempatan dan perlindungan hukum bagi TKI
yang akan ditempatkan keluar negeri sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 belum
sepenuhnya terlaksana, karena masih terdapat beberapa perkara yang menunjukan
adanya percobaan untuk menempatkan TKI keluar negeri secara perorangan,
sehingga perbuatan pidana tersebut diancam dengan sanksi pidana dibidang
penempatan TKI keluar negeri. Selain itu percobaan menempatkan TKI keluar
negeri secara pribadi dapat juga dikatakan atau memenuhi unsure sebagai suatu
tindak pidana perdagangan orang berdasarkan UU No. 21 tahun 2007.
Pendahuluan
Hak
WNI mendapatkan pekerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan dilindungi oleh UUD
1945, pasal 27 ayat (2), menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan
diatur dalan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah
kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,
korban diperdagangkan tidak hanya dengan tujuan pelacuran atau bentuk
eksploitasi sesual lainnya, tetapi juga mencangkup bentuk eksploitasi lainnya,
misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa
perbudakan itu. Penempatan TKI diluar negeri perlu dilakukan secara terpadu
antara instasi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam
suatu system hokum guna melindungi TKI yang ditempatkan diluar negeri; Pasal 33
UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa penempatan Tenaga Kerja terdiri dari
penempatan kerja didalam negeri ; dan penempatan kerja diluar negeri.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada
dasarnya telah diatur dalam kitab UU hokum pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP
menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa
dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Tindak pidana
perdagangan orang diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasar 18 UU No. 21 Tahun
2007. Untuk mengetahui apasaja unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan
orang, maka dapat diketahui dari ketentuan dari pasal-pasal dalam UU No. 21
Tahun 2007 ini, terdapat beberapa ketentuan mengenai beberapa tindak pidana
perdagangan orang yang terkait dengan ketenagakerjaan atu TKI yang bekerja
diluar negeri.
Permasalahan
Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang dihubungkan dengan penempatan dan
perlindungan hokum terhadap TKI diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak.
0 komentar:
Posting Komentar