Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Penempatan dan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia dalam Hubungannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang


(Studi Pengadilan Negeri Pontianak)
Oleh :
Djodi M. Butar-Butar




Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013.


Abstrak
            Pelaksanaan penempatan dan perlindungan hukum bagi TKI yang akan ditempatkan keluar negeri sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 belum sepenuhnya terlaksana, karena masih terdapat beberapa perkara yang menunjukan adanya percobaan untuk menempatkan TKI keluar negeri secara perorangan, sehingga perbuatan pidana tersebut diancam dengan sanksi pidana dibidang penempatan TKI keluar negeri. Selain itu percobaan menempatkan TKI keluar negeri secara pribadi dapat juga dikatakan atau memenuhi unsure sebagai suatu tindak pidana perdagangan orang berdasarkan UU No. 21 tahun 2007.


Pendahuluan
Hak WNI mendapatkan pekerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan dilindungi oleh UUD 1945, pasal 27 ayat (2), menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan diatur dalan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
            Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, korban diperdagangkan tidak hanya dengan tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi sesual lainnya, tetapi juga mencangkup bentuk eksploitasi lainnya, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Penempatan TKI diluar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instasi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu system hokum guna melindungi TKI yang ditempatkan diluar negeri; Pasal 33 UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa penempatan Tenaga Kerja terdiri dari penempatan kerja didalam negeri ; dan penempatan kerja diluar negeri.
            Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam kitab UU hokum pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasar 18 UU No. 21 Tahun 2007. Untuk mengetahui apasaja unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan orang, maka dapat diketahui dari ketentuan dari pasal-pasal dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini, terdapat beberapa ketentuan mengenai beberapa tindak pidana perdagangan orang yang terkait dengan ketenagakerjaan atu TKI yang bekerja diluar negeri.

Permasalahan
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang dihubungkan dengan penempatan dan perlindungan hokum terhadap TKI diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak.

0 komentar:

Posting Komentar