Oleh
:
Djarot
Pribadi, SH.,MH.
Fakultas
Hukum
Universitas
Narotama Surabaya
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Abstrak
Pejanjian
waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya memihak para
pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya
perbuatan hukun yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek
yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh ditjen
HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat
para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat
dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi
pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
Pendahuluan
Dewasa
ini salah satu jenis indirect investment
yang banyak bermunculan dikalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba
dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100%
aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan
menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bias mengurangi factor resiko
kerugian.
Pengertian
lisensi menurut UU No. 15 Tahun 2001 adalahizin yang diberikan pemilik merek
terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut.
Waralaba
berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia nomer 16 tahun 1997 adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha
yag dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan jasa.
Objek
dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda
bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan
dapat dijadikan asset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.
Pemilik
merek memiliki perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran
merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan
pengetahuan yang luas mengenai system hukumsistem hukum yang mengatur asset
HAKI. UU No. 15 tahun 2001 tentang merek, dalam bab IV mengatur proses dan
jangka waktu suatu permohonan pendaftaran merek.
0 komentar:
Posting Komentar