Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Abstrak
Pejanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya memihak para pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukun yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh ditjen HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
Pendahuluan
Dewasa ini salah satu jenis indirect investment yang banyak bermunculan dikalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100% aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bias mengurangi factor resiko kerugian.
Pengertian lisensi menurut UU No. 15 Tahun 2001 adalahizin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut.
Waralaba berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia nomer 16 tahun 1997 adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yag dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Objek dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan asset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.
Pemilik merek memiliki perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai system hukumsistem hukum yang mengatur asset HAKI. UU No. 15 tahun 2001 tentang merek, dalam bab IV mengatur proses dan jangka waktu suatu permohonan pendaftaran merek.



0 komentar:

Posting Komentar