Tesis
Oleh
:
Buang
Affandi, SH
Nim.
B4B006088
Program
Studi Magister Kenotariatan
Universitas
Diponegoro
Semarang
2008
Putri Chelline Syari (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013
Tinjauan
umum perjanjian
Pengikatan jual beli merupakan suatu perikatan yang
dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Pengikat jual beli dapat digolongkan
dalam perjanjian tidak bernama yang muncul sebagai bentuk kebutuhan hukum dari
masyarakat.
J. Satrio mengemukakan pendapatnya mengenai perjanjian
yaitu, “perjanjian adalah peristiwa yang menimbulkan dan berisi ketentuan
ketentuan hak dan kewajiban antara dua pihak. Atau dengan perkataan lain,
perjanjian berisi perikatan”.
Adapun pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH perdata
disebutkan sebagai berikut “suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Perjanjian adalah merupakan bagian dari perikatan, jadi
perjanjian adalah merupakan sumber dari perikatan dan perikatan itu mempunyai
cakupan yang lebih luas dari pada perjanjian. Menurut Abdul Kadir Muhammad,
pengertian perjanjian terdapat beberapa unsure, yaitu :
a.
Adanya pihak-pihak sedikitnya dua orang
b.
Adanya persetujuan para pihak
c.
Adanya tujuan yang akan dicapai
d.
Adanya prestasi yang akan dicapai
Unsur-unsur perjanjian
Jika suatu perjanjian diamati dan diuraikan unsur-unsur
yang ada didalamnya, maka dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Unsur Esensialia
Unsure
perjanjian yang selalu harus ada didalam suatu perjanjian, unsure mutlak,
dimana tanpa adanya unsure tersebut.
b.
Unsur Naturalia
Unsure
perjanjian yang oleh undang-undang diatur, tetapi oleh para pihak dapat
disingkirkan atau diganti.
c.
Unsur Accidentalia
Unsure
perjanjian yang ditambahkan oleh para puhak, undang-undang sendiri tidak
mengatur tentang hak tersebut. Didalam perjanjian jual-beli, benda-benda
pelengkap tertentu bisa dikecualikan.
Asas-asas perjanjian
Asas-asas penting dalam perjanjian antara lain :
1.
Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap
orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuknya isinya,
dan pada siapa perjanjian itu ditunjukan.
2.
Asas Konsensualisme
Suatu
perjanjian cukup ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu tanpa
diikuti dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat formal.
3.
Asas Itikad Baik
Bahwa
orang yang akan melakukan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
4.
Asas Pacta Sun Servanda
Asa
dalam perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian.
5.
Asa Berlakunya Suatu Perjanjian
Berlaku
bagi mereka yang membuat tidak ada pengaruhnya bagi pihak ketiga kecuali yang
telah diatur dalam undang-undang, misalnya perjanjian untuk pihak ketiga.
Asas berlakunya suatu
perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUH perdata yang berbunyi :
“pada umumnya tidak seorang pu dapat mengikatkan diri
atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu perjanjian satu janji dari
pada untuk dirinya sendiri”.
Syarat-syarat sah-nya
perjanjian
Dalam ketentuan pasal
1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat untuk menentukan sahnya perjanjian,
yaitu :
a.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata
sepakat dlam suatu perjanjian merupakan suatu keadaan yang menunjukan kedua
belah pihak sama-sama tidak menolak apa yang diinginkan pihak lawannya.
b.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Merupakan
syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah, yaitu harus sudah
dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu peraturan
perundang-undangan untuk melakukan perbuatan tertentu.
c.
Suatu hal tertentu
Barang
yang menjadi duatu objek perjanjian. Menurut pasal 1332 BW ditentukan bahwa
barang-barang yang bisa dijadikan objek perjanjian hanyalah barang-barang yang
dapat diperdagangkan.
d.
Suatu sebab yang halal
Merupakan
syarat yang terakhir untuk sahnya suatu perjanjian. Melihat ketentuan pasal
1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah
dibuat karena suatu sebab yang palsu atu terlarang, tidak mempunyai kekuatan.
0 komentar:
Posting Komentar