Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 05 Mei 2013

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Tinjauan umum perjanjian

            Pengikatan jual beli merupakan suatu perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Pengikat jual beli dapat digolongkan dalam perjanjian tidak bernama yang muncul sebagai bentuk kebutuhan hukum dari masyarakat.
            J. Satrio mengemukakan pendapatnya mengenai perjanjian yaitu, “perjanjian adalah peristiwa yang menimbulkan dan berisi ketentuan ketentuan hak dan kewajiban antara dua pihak. Atau dengan perkataan lain, perjanjian berisi perikatan”.
            Adapun pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH perdata disebutkan sebagai berikut “suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
            Perjanjian adalah merupakan bagian dari perikatan, jadi perjanjian adalah merupakan sumber dari perikatan dan perikatan itu mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada perjanjian. Menurut Abdul Kadir Muhammad, pengertian perjanjian terdapat beberapa unsure, yaitu :
       a.       Adanya pihak-pihak sedikitnya dua orang
       b.      Adanya persetujuan para pihak
       c.       Adanya tujuan yang akan dicapai
       d.      Adanya prestasi yang akan dicapai

Unsur-unsur perjanjian
            Jika suatu perjanjian diamati dan diuraikan unsur-unsur yang ada didalamnya, maka dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
    a.       Unsur Esensialia
Unsure perjanjian yang selalu harus ada didalam suatu perjanjian, unsure mutlak, dimana tanpa adanya unsure tersebut.
    b.      Unsur Naturalia
Unsure perjanjian yang oleh undang-undang diatur, tetapi oleh para pihak dapat disingkirkan atau diganti.
    c.       Unsur Accidentalia
Unsure perjanjian yang ditambahkan oleh para puhak, undang-undang sendiri tidak mengatur tentang hak tersebut. Didalam perjanjian jual-beli, benda-benda pelengkap tertentu bisa dikecualikan.

Asas-asas perjanjian
            Asas-asas penting dalam perjanjian antara lain :
   1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuknya isinya, dan pada siapa perjanjian itu ditunjukan.
   2.      Asas Konsensualisme
Suatu perjanjian cukup ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu tanpa diikuti dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat formal.
   3.      Asas Itikad Baik
Bahwa orang yang akan melakukan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
   4.      Asas Pacta Sun Servanda
Asa dalam perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian.
   5.      Asa Berlakunya Suatu Perjanjian
Berlaku bagi mereka yang membuat tidak ada pengaruhnya bagi pihak ketiga kecuali yang telah diatur dalam undang-undang, misalnya perjanjian untuk pihak ketiga.
Asas berlakunya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUH perdata yang berbunyi :
            “pada umumnya tidak seorang pu dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu perjanjian satu janji dari pada untuk dirinya sendiri”.

Syarat-syarat sah-nya perjanjian
Dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat untuk menentukan sahnya perjanjian, yaitu :
   a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata sepakat dlam suatu perjanjian merupakan suatu keadaan yang menunjukan kedua belah pihak sama-sama tidak menolak apa yang diinginkan pihak lawannya.
   b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah, yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan tertentu.
   c.       Suatu hal tertentu
Barang yang menjadi duatu objek perjanjian. Menurut pasal 1332 BW ditentukan bahwa barang-barang yang bisa dijadikan objek perjanjian hanyalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
   d.      Suatu sebab yang halal
Merupakan syarat yang terakhir untuk sahnya suatu perjanjian. Melihat ketentuan pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atu terlarang, tidak mempunyai kekuatan.


0 komentar:

Posting Komentar