Nama : Putri
Chelline Syari
NPM :
25211638
Kelas : 4EB08
Auditing adalah proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
- suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah
atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
- untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang
mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta
untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti
tersebut.
- pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi,
artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil
proses akuntansi.
- menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan
bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti
tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara
pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan,
kemungkinan pula bersifat kualitatif.
- kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau
standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
- peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
- anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh
manajemen
- prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
- Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil
dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
- pemakai yang berkepentingan, pemakai yang
berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi
keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
a.
Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui
dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus
dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan
ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu
dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.
Independensi dalam Fakta
(Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independensi dalam Penampilan (Independence in
appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
c.
Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR
MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
b.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c.
Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber
: