Nama : Putri Chelline Syari
NPM :
25211638
Kelas : 4EB08
Ethical Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Dalam
etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang
aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan
tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang
baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar
dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang
diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup
profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap
ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah,
mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang
tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke
dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih
tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum dikarenakan hukum belum
secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya berlangsung
secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah
yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh
melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara
profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Etika
pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara
dalam selaku manusia sosial. Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
2. Kejujuran
(honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3. Keadilan
(justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4. Fortitude,
yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan
nasib.
5. Temperance,
yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri.
6. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak
secara profesional dan bekerja keras.
·
Makna Etika Pemerintahan
Etika
berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari
tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat
dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam
kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan,
bangsa dan negara.
Etika
dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa :
etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam
kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code
etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi
akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
·
Landasan Etika Pemerintahan Indonesia :
1. Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2. TAP
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. UU
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
5. UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3
Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
6. PP
No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
·
Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan
Sehat (Good Governance)
1. Pemerintahan
yang konstitusional ( Constitutional )
2. Pemerintahan
yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate )
3. Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and
society sector )
4. Pemerintahan
yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu:
a. Prinsip
Penegakkan Hukum,
b. Akuntabilitas,
c. Demokratis,
d. Responsif,
e. Efektif
dan Efisensi,
f. Kepentingan
Umum,
g. Keterbukaan,
h. Kepemimpinan
Visoner dan
i. Rencana
Strategis.
5. Pemerintahan
yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik (
Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development
), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering ) dan privatisasi (
Privatization ).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar