Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Jumat, 10 Oktober 2014

Ethical Governance

Nama           : Putri Chelline Syari
NPM           : 25211638
Kelas          : 4EB08


Ethical Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui  penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada  pelanggaran hukum dikarenakan hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang  berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara dalam selaku manusia sosial.  Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika kepemerintahan adalah:
1.     Penghormatan terhadap hidup manusia dan hak asasi manusia lainnya.
2.     Kejujuran (honesty) baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3.     Keadilan (justice) dan kepantasan, merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.     Fortitude, yaitu kekuatan moral, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan dan nasib.
5.     Temperance, yaitu kesederhanaan dan pengendalian diri.
6.     Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar umat manusia harus bertindak secara profesional dan bekerja keras.

       ·        Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.

       ·        Landasan Etika Pemerintahan Indonesia :

1.     Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.     TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.     UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.     UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
5.     UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
6.     PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .

       ·        Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Sehat (Good Governance)

1.     Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
2.     Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate )
3.     Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and society sector )
4.     Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu:
a.     Prinsip Penegakkan Hukum,
b.     Akuntabilitas,
c.      Demokratis,
d.     Responsif,
e.      Efektif dan Efisensi,
f.       Kepentingan Umum,
g.     Keterbukaan,
h.     Kepemimpinan Visoner dan
i.       Rencana Strategis.
5.     Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering ) dan privatisasi ( Privatization ).


Sumber  :

0 komentar:

Posting Komentar