Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Selasa, 06 November 2012

Bagaimana Mensosialisasikan Koperasi ke Masyarakat



Sebelum kita masuk ketopik utama, yaitu cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Ada baiknya kalau terlebih dahulu kita mengetahui sedikit banyaknya penjelasan menganai koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sosialisasi pembentukan koperasi merupakan salah satu tahapan untuk mendirikan koperasi berbadan hukum. Tujuan sosialisasi agar calon anggota koperasi  mengetahui tentang koperasi, apa itu koperasi, bagaimana ikut dalam koperasi, hak dan kewajiban anggota dan hal-hal lain terkait koperasi.
Bagi masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Jadi jika kita gabungkan menjadi satu, inti dari koperasi dalam kehidupan kita adalah guru perekonomian bangsa, yang harus ditata kembali dengan baik dan benar, sehingga betul-betul menjadi ujung tombak bagi penciptaan kemakmuran rakyat. Koperasi jangan lagi dijadikan alat politik kekuasaan. Koperasi harus terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sesaat.
Koperasi sebagai suatu bentuk usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan memegang peranan penting untuk mengelola SDA suatu daerah terutama dari aspek finansial atau permodalan, pemasaran dan sumber daya manusia, koperasi pada masa otonomi daerah, harus memiliki positioning sebagai suatu bentuk usaha yang berbasis teknologi dan kualitas SDM ( brain ware management ) dengan mengacu pada persaingan global dan memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya, meningkatkan kwalitas SDM terutama para produsen dan membuka lapangan kerja baru melalui eksploitasi SDA yang belum tereksploitasi selama ini atau pun mencari alternatif industri baru yang kesemua ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Indonesia.
Setelah kita mengetahui pengenertian mengenai koperasi, marilang kita membahas topic utama. Yaitu, mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat.
Tidaklah sulit untuk mensosialisasikan koperasi kepada msyarakat , yangkita butuhkan adalah sarana dan prasarana untuk mempromosikan hal tersebut . salah satunya adalah pentingnya penggunaan media massa untuk mempromosikan uasaha kita, selain itu ketekunan para pengurus koperasi yang tidak boleh bermalas-malasan untuk mempromosikannya. Walaupun kita sudah menyerahkan promosinya kepada media mssa namun tetap saja kita butuh bergerak agar proses pensosialisasian tidak berhenti sampai disini.
Selain itu, sosialisasi pembentukan koperasi ini juga bias dilakukan dengan cara mengumpulkan warga binaanya di masing-masing desa dengan maksud agar mempermudah sosialisasi dan warga dapat memahami maksud pembuatan koperasi tersebut.
Terkait dengan kelemahan yang masih dimiliki oleh koperasi, ada beberapa solusi yang sudah dijalankan oleh pemerintah seperti penambahan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih baik. Usaha lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam pengelolaan koperasi. Salah satu faktor yang mempengaruhi lambatnya akselerasi pengembangan koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar koperasi masih menganut asas senioritas. Sebagian besar koperasi dipimpin oleh orang yang sama dalam waktu puluhan tahun. Mereka yang sudah berusia tua relatif sulit untuk menerima perubahan dan melakukan percepatan aktivitas. Para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu. Pengelola koperasi tidak dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya.
Koperasi mempunyai kelebihan yang bisa menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang cukup prospektif di Indonesia. Tetapi karena kurangnya perhatian dan kurangnya promosi untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat, maka masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan saja. Tidak tau apa tujuan, prinsip, dan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh koperasi.

            Mensosialisasikan koperasi bukanlah hal yang mudah dikerjakan karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan latar pendidikan yang berbeda turut mempengaruhi perkembangan koperasi. Untuk itu perlu adanya sosialisai kepada masyrakat tentang koperasi, supaya koperasi bisa membuat wajah baru yang diinginkan para investor dan para masyarakat. Banyak cara mensosialisasikan koperasi tetapi jika tidak dibantu oleh pemerintah itu mungkin akan sulit djalankan.
Terkait dengan kelemahan yang masih dimiliki koperasi, ada beberapa solusi yang sudah dijalankan pemerintah seperti penambahan modal, latihan manajemen, dan bantuan perizinan. Keberhasilan koperasi sangat tergantung kepada sumber daya manusianya oleh karena itu peningkatan skill atau keahlian para pengurus perlu ditingkatkan.
Dimasa lalu koperasi didesa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dipimpin oleh Kepala Desa yang notabenenya belum tentu mempunyai keahlian atau pengetahuan lebih dibidang koperasi hasilnya banyak KUD yang tidak berkembang dan bahkan hanya tinggal nama tanpa program kerja yang mensejahterahkan anggotanya.
Saat ini banyak para pengusaha rumahan yang ikut serta mempromosikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat. Dan keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kredit Menengah (UKM) yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Ø    Beragam cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat antara lain :

1.      Melalui pendidikan, jika perkembangan koperasi ingin ditingkatkan, alangkah baiknya mendidik generasi masa depan sejak dini dengan memberikan pengetahuan mengenai apa itu koperasi kemudian membentuk koperasi kecil baik ditingkat SD, SMP, SMA hingga tingkat Universitas.
2.      Melalui media massa seperti siaran televisi. Pemerintah Daerah hendaknya membuat siaran koperasi ditelevisi setiap hari atau sekali seminggu atau sekali sebulan dengan memaparkan visi dan misi dan program kerja yang sesuai karena setiap daerah pasti berbeda situasi dan kondisinya sehingga program kerjanya pun berbeda.
3.      Melalui surat kabar dimana isinya dibuat sistematika kerja koperasi yang ditulis dengan baik dan menarik dimana terlihat jelas bahwa koperasi itu saling menguntungkan antara pengurus dan anggota dan itu bisa dilaksanakan dengan nyata apabila ditulis dalam koran. Koran itu bisa dibawa kemana saja dan dibaca kapan saja oleh masyarakat serta bisa dipikirkan dengan nyata atau dibaca berulang kali.
4.      Media teknologi yang lebih maju lagi seperti melalu internet dengan membuat iklan-iklan tentang koperasi. Melalui media ini juga sangat baik karena bisa memanfaatkan dunia maya atau internet serta bisa dijadikan sebagai media kerja sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dalam hal pembuatan iklan dimedia internet dan bisa saling menguntungkan. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas didunia maya ini juga bisa dijadikan media pendekatan kepada publik. Sebenarnya banyak media yang bisa dijadikan untuk publikasi mengenai koperasi seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan lainnya harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bisa melaksanakan kegiatannya dengan serius.
Jadi cara mensosialisasikan agar masyarakat tertarik dengan koperasi yaitu mengadakan penyuluhan disetiap daerah dimana penyuluhan tersebut menampilkan fakta-fakta dari koperasi yang sudah maju sebagai bukti nyata agar masyarakat ikut termotivasi dan ingin membangun koperasi didaerahnya untuk penigkatan taraf hidup masyarakat. Selain itu untuk tidak kalah saing dengan badan usaha lainnya ada baiknya membuat ruangan koperasi senyaman mungkin dan dengan pelayanan terbaik. Serta diharapkan calon anggota koperasi memahami bagaimana mendirikan koperasi berbadan hukum. Mengerti tentang koperasi dan berkoperasi, agar kedepannya setelah terbentuk tidak ada permasalahan karena ketidakpahaman anggota mengenai koperasi. Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita kita bersama untuk membentuk koperasi berbadan hukum secepatnya tercapai. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sumber :

Persiapan Ekonomi Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi



Sebelum kita memasuki inti dari pembahasannya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai globalisasi.
Era globalisasi (kesejagadan) ditandai dengan semakin menyatunya negara-negara di dunia sehingga batas-batas negara dalam arti ekonomi, keuangan, investasi, sumber daya dan informasi semakin kabur.
Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
1.      Meningkatnya perdagangan global,
2.      Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri),
3.      Meningkatnya aliran data lintas atas ( penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon),
4.      Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court),
5.      Adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange).
Pentingnya globalisasi bagi Indonesia, Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya. Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu :
1.       apapun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional,
2.      apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.
Baiklah, selanjutnya kita langsung memasuki inti dari pembahasan materi kali ini. Tak dapat ditepis bahwa era globalisasi akan masuk ke Indonesia terutama dibidang perekonomian negara baik makro maupun mikronya.
Dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya A frika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik / ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda.
Koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Krisis ekonomi global membawa dampak terhadap perekonomian nasional. Bahkan diberitakan, di sejumlah daerah sektor usaha mikro kecil dan menengah mengalami penurunan omzet ekspor akibat gejolak keuangan dunia. Jika tidak diwaspadai, hal itu akan menggulung potensi ekonomi nasional, khususnya koperasi.
Liberalisasi dan privatisasi ekonomi merupakan inti ekonomi global. Dalam menghadapi ekonomi global, tak ada yang lebih fundamental kecuali upaya untuk mendorong berjalannya tata ekonomi yang menggunakan mekanisme pasar berkeadilan sebagai alat mendistribusikan sumber daya ekonomi secara efisien kepada masyarakat guna mencapai tingkat kemakmuran ekonomi yang tinggi.
Ada 3 kesimpulan Pengembangan Koperasi Menghadapi Tantangan Krisis Ekonomi dalam Era Global :
1.      Bahwa jatuh bangunnya koperasi ada ditangan manajemen (pengurus). Jika koperasi dikelola oleh orang dengan moral, komitmen, serta kemampuan yang memadai, koperasi dapat berjalan dan mendapat kepercayaan dari anggotanya.
2.       maju mundurnya koperasi terletak ditangan anggota. Partisipasi anggota dalam mengerakkan koperasi sangat diperlukan. Tanpa hal tersebut,  kemajuan koperasi tidak dapat tercapai.
3.       koperasi diharapkan meningkatkan perannya dalam pergaulan yang lebih luas terkait dengan peningkatan kulitas kehidupan ekonomi masyarakat.
Paradigma lama bahwa koperasi merupakan usaha kecil marjinal dan terpinggirkan saatnya diubah. Koperasi harus menjadi entity business yang mempunyai muatan sosial. Selain itu, harus mempunyai doktrin, yaitu ideologi koperasi. Koperasi harus menjadi centre of gravity ekonomi nasional yang berpangkal pada kedaulatan ekonomi rakyat.
Rakyat sendiri harus dimampukan mengubah mentalnya dari keinginan menjadi pegawai yang mencerminkan mental inlader kepada mental usahawan yang mandiri, untuk ini peningkatan sumber daya manusia melalui berbagai pendidikan dan pelatihan menjadi penting, karena peningkatan ekonomi rakyat masyarakat adanya mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing dalam percaturan bisnis di era pasar bebas.
Meningkatkan kekuatan koperasi diharapkan dapat menjadi mitra bagi kekuatan ekonomi lebih besar. Beberapa industri kecil yang tergabung dalam koperasi jika disatukan akan menjadi kekuatan untuk menunjang industri besar dan maju.
jika sumber daya manusia kita ditingkatkan mutu dan kualitasnya dengan pelatihan kerja, pendidikan manejemen, pendidikan bisnis, pendidikan teknologi dan bahasa asing tidak menutup kemungkinan SDM kita dapat bersaing pada era globalisasi dan menbantu kestabilan ekonomi dengan pendapatan perkapita rata – rata tinggi.
Masalah – masalah pokok yang dihadapi koperasi :
1.            Masalah kelembagaan koperasi :
Ø  Kelembagaan belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha
Ø  Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik

2.            Masalah – masalah dalam usaha koperasi :
Ø  Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
Ø  Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
Ø  Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
Ø  Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Ø  Terciptanya pola dan bentuk – bentuk kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan swasta.
Beberapa hal yang harus diperbaiki dalam koperasi :
1.            Bagaimana fleksibilitas kelembagaan koperasi dalam mengantisipasi dinamika perubahan akibat globalisasi.
2.            Bagaimana pembinaan dan pengembangan manajemen koperasi berdasas pengembangan sistem informasi
3.            Bagaimana memanfaatkan perkembangan informasi teknologi untuk penerangan, penyuluhan, pendidikan dan latihan perkoperasian
4.            Bagaimana pengawasan koperasi dalam era transparasi dan bertanggung jawab
5.            Peningkatan dan pengembangan kesempatan usaha bagi koperasi dalam era pasar bebas.
6.            Bagaimna peningkatan dan pengembangan struktur permodalan
7.            Bagaimanaa peningkatan dan pengembangan kerjasama usaha dalam rangka membangun sistem jaringan usaha yang strategis.
Ada tiga hal perubahan yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi global adalah :
1. Pembenahan aspek kelembagaan
Seperti diketahui, kelembagaan koperasi secara garis besar terdiri dari fungsi pengurus, fungsi pengawas, fungsi manajer, dan karyawan koperasi. Dalam praktiknya, koperasi tersebut tumpang tindih. Ada hal-hal yang tidak jelas dan terkait satu sama lain dalam pelaksanaan fungsi-fungsi itu. Akhirnya yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang salah satu pihak untuk memperkaya diri sendiri.
2. Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagai badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah, masalah yang umum terjadi pada koperasi adalah keterbatasan dan kelemahan SDM. Tenaga pengelola hanya mengandalkan semangat “pengabdian”, bukan profesionalisme. Karena itu untuk peningkatan SDM perlu diadakan latihan-latihan intensif atau kursus singkat. Selain itu jalur perguruan tinggi perlu digandeng pula. Koperasi perlu mengadakan kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi.
3. Sektor modal dan lingkungan
Selama ini koperasi dianaktirikan dalam perekonomian Indonesia. Lembaga perbankan lebih mengutamakan pengucuran kredit untuk para konglomerat. Kolusi dan korupsi yang dilakukan sektor perbankan dan konglomerat menyebabkan sempitnya alokasi kredit untuk koperasi. Penyalahgunaan uang Negara tersebut telah menyebabkan terjadinya konsentrasi penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat. Hal ini makin mempersempit kesempatan koperasi untuk memperoleh modal dari perbankan. Sekarang pemerintah harus mengalihkan perhatian pada koperasi. Alokasi kredit untuk koperasi harus diperbesar. Koperasi harus dipermudah memperoleh pinjaman modal dari bank. Dengan cara demikian koperasi akan berusaha mengejar ketertinggalannya untuk mengurangi makin tajamnnya kesenjangan perekonomian Indonesia.


Sumber :

http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/reposisi%20koperasi.htm

Jumat, 05 Oktober 2012

WAJAH KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI




Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2)      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3)      Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4)      Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

Potret Koperasi Indonesia
  Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Permasalahan Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia.
Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.
Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.

Harapan untuk koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.


Sumber :
www.google.com
Minggu, 03 Juni 2012

Investasi dan Penanaman Modal



Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

1.             Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

2.             Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

3.            Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.





Sumber :