Berdasarkan teori ekonomi, investasi
berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi
digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya
membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB
dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut
dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi
residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat
bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan
akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih
tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan
lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan
lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga
menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada
meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
1.
Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan
mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai
penanaman modal.
2.
Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
3.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar