Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
1.
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi
bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya.
2.
Proses
Penyusunan Anggaran
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun
diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam
rangka menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara
(RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai
pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur
dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN
dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan
anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III
yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang
peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan
Pengawasan Keuangan).
APBN di Indoensia masa tahun anggaran
dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun
2000, masa tahun anggaran dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun
yang sama. Sistem ini dinamakan sistem tahun kalender.
3.
Perkiraan
Penerimaan Negara
Secara
keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
1.
Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari;
·
Penerimaan
Perjakan
·
pajak
penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
·
pajak
pertambahan nilai
·
pajak
bumi dan bangunan
·
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
·
Pajak
Lainnya
·
Pajak
Perdagangan Internasional
·
Bea
Masuk
·
Pajak/Pengutan
Ekspor
·
Penerimaan
Bukan Pajak
·
Penerimaan
Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan,
perikanan)
·
Bagian
Laba BUMN
·
PNPB
Lainnya
2.
Penerimaan luar negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat
dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri.
Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang
datang ke Indonesia.
4.
Perkiraan
Pengeluaran
Secara
garis besar, pengeluaran Negara dikelompokkan mnejadi dua, yakni: Pengeluaran
rutin dan Pengeluaran pembangunan.
1. Pengeluaran rutin negara
Pengeluaran rutin Negara, adalah
pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya
secara rutin, diantaranya :
·
Pengeluaran
untuk belanja pegawai
·
Pengeluaran
untuk belanja barang
·
Pengeluaran
untuk subsidi daerah otonom
·
Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan hutang
·
Pengeluaran
lain-lain
2. Pengeluaran pmbangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam
pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
·
Pengeluaran
pembanguna untuk berbagai departemen/lembaga Negara, diantaranya untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab
masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan
·
Pengeluaran pembangunan untuk anggran
pembangunan daerah
·
Pengeluaran
pembangunan lainnya
5.
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan
penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal
tersebut adalah: Penerimaan Dalam Negeri dari Migas.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah
:
·
Produksi
minyak rata-rata per hari
·
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
·
Penerimaan
Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang
dipertimbangkan adalah :
·
Pajak
penghasilan
·
Pajak
pertambahan nilai
·
Bea
masuk Cukai
·
Pajak
ekspor
·
Pajak
bumi dan bangunan
·
Bea
materai
·
Pajak
lainnya
·
Penerimaan
bukan pajak
·
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar