Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Minggu, 03 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

1.   Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.


2.   Proses Penyusunan Anggaran

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan).
APBN di Indoensia masa tahun anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa tahun anggaran dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem ini dinamakan sistem tahun kalender.


3.   Perkiraan Penerimaan Negara

Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :

1. Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari;
·      Penerimaan Perjakan
·      pajak penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
·      pajak pertambahan nilai
·      pajak bumi dan bangunan
·      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
·      Pajak Lainnya
·      Pajak Perdagangan Internasional
·      Bea Masuk
·      Pajak/Pengutan Ekspor
·      Penerimaan Bukan Pajak
·      Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
·      Bagian Laba BUMN
·      PNPB Lainnya

2. Penerimaan luar negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.


4.   Perkiraan Pengeluaran
Secara garis besar, pengeluaran Negara dikelompokkan mnejadi dua, yakni: Pengeluaran rutin dan Pengeluaran pembangunan.

1. Pengeluaran rutin negara
Pengeluaran rutin Negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
·      Pengeluaran untuk belanja pegawai
·      Pengeluaran untuk belanja barang
·      Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
·      Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
·      Pengeluaran lain-lain

2. Pengeluaran pmbangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
·      Pengeluaran pembanguna untuk berbagai departemen/lembaga Negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan
·       Pengeluaran pembangunan untuk anggran pembangunan daerah
·      Pengeluaran pembangunan lainnya


5.   Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah: Penerimaan Dalam Negeri dari Migas.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·      Produksi minyak rata-rata per hari
·      Harga rata-rata ekspor minyak mentah
·      Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas

Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·      Pajak penghasilan
·      Pajak pertambahan nilai
·      Bea masuk Cukai
·      Pajak ekspor
·      Pajak bumi dan bangunan
·      Bea materai
·      Pajak lainnya
·      Penerimaan bukan pajak
·      Penerimaan dari hasil penjualan BBM





Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar