Manajeman
sumber daya manusia adalah suatu ilmu yang memplajari tentang cara – cara
memaksimalkan sumber daya yang ada pada individu secara efisien dan efektif
untuk mencapai tujuan dari suatu perusahaan.
1. Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
·
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
o
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi
yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang,
antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
o
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching, mentoring, succession planning, key employee identification, tuition
assistance, and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia
termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan,
manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi,
identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi.
3. Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan
kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
1. Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2. Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul.
3. Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem
tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi
organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas
dapat dilaksanakan dengan baik.
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast)
, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat
satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang
sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4. Hubungan perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat
pekerja?
Serikat pekerja adalah organisasi
demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara
sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan
membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi
dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan
manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan
sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK),
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara
atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
6. Perserikatan saat ini
Tipe-tipe serikat
karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang
punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi
pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak
berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja
terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak
memandang dari industry mana.
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan
Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur
organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar
utama yaitu :
• Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota
• Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada
Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan
kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar
tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan
disahkan
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
- Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://arrizalaziz.wordpress.com/2010/12/20/manajemen-sumber-daya-manusia/
www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar