Copyright © Putri Chelline Syari
Design by Dzignine
Rabu, 06 November 2013

Tugas Resensi Film Bahasa Indonesia 2


9 Summer 10 Auntumns
Nama   : Putri Chelline Syari
Kelas    : 3EB08
NPM    : 25211638

Film 9 Summers 10 Autumns yang diadaptasi dari novel dengan judul yang sama karya Iwan Setyawan segera tayang di layar lebar. Sebagai salah satu novel terlaris di tahun 2011, menceritakan kisah nyata seorang anak sopir angkot di Batu, Jawa Timur yang hidup dalam keterbatasan ekonomi namun mampu menembus batas mimpi dan berhasil menjadi direktur di perusahaan multinasional di New York, Amerika.

Identitas Film
Sutradara      : Ifa Isfansyah
Produser       : Edwin Nazir
                       Arya Pradana
Penulis          : Ifa Isfansyah
                       Fajar Nugros
                       Iwan Setyawan
Pemeran       : Ihsan Tarore
                       Alex Komang
                       Dewi Irawan
                       Dora Sugandi
                       Hayria Faturrahman
                       Shafil Hamdi Nawara
                       Agni Pratistha
                       Ence Bagus
                       Epy Kusnandar
Studio            : Angka Fortuna Sinema
Tanggal rilis    : 25 April 2013
Bahasa.          : Bahasa Indonesia


Produksi        :  ANGKA FORTUNA SINEMA

Sinopsis
Di kaki Gunung Panderman, di rumah berukuran 6x7 meter, Iwan bermimpi akan membangun kamar di rumah mungilnya. Hidup bertujuh dengan segala sesuatu yang terbatas, membuat ia bahkan tak memiliki kamar sendiri. Bapaknya, sopir angkot yang tak bisa mengingat tanggal lahirnya, sementara ibunya, tidak tamat Sekolah Dasar. Ia tumbuh besar bersama empat saudara perempuan.
Bapak Hasyim (Alex Komang), sopir angkot yang tak tahu tanggal lahirnya. Sementara Ibuk Ngatinah (Dewi Irawan), tidak tamat Sekolah Dasar. Iwan (Ihsan Tarore) tumbuh besar bersama empat saudara perempuannya yakni Mbak Isa (Agni Pratistha), Mbak Inan (Dira Sugandi), Mira (Swasti Nusantari) dan Rini (Ida Ayu Dewi). Mereka tumbuh dalam lima detak jantung, satu hati.
Hidup merantau bukanlah hal yang mudah bagi Iwan yang tidak pernah hidup jauh dari keluarga. Namun perjuangan Bapak dan Ibuk  selalu  menjadi “cambuk” untuk tetap berjuang. Dukungan dan pengorbanan dari keempat saudarinya agar Iwan bisa kuliah pun membekas di benaknya. Pada akhirnya Iwan menyelesaikan pendidikannya di jurusan statistika Institut Pertanian Bogor dengan predikat Cum Laude dan menjadi lulusan terbaik FMIPA IPB.
Meniti karir di salah satu perusahaan multinasional di Jakarta akhirnya membawa Iwan menjadi Direktur di New York, kota gemerlap yang menjadi salah satu pusat dunia, kota yang tidak pernah tidur. Selama 10 tahun di New York, Iwan berjuang untuk menghidupi keluarganya, mengejar impiannya.
Pada akhirnya, Pendidikanlah yang membentangkan jalan keluar dari penderitaan. Dengan kegigihan, anak Kota Apel dapat bekerja di The Big Apple, New York. Sepuluh tahun mengembara di kota paling kosmopolit itu membuatnya berhasil mengangkat harkat keluarga sampai meraih posisi tinggi di salah satu perusahaan top dunia.
Namun, gemerlap lampu-lampu New York tak dapat mengobati kenangan yang getir. Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi dan menghadirkan seseorang yang membawanya menengok kembali ke masa lalu. Cinta keluargalah yang menyelamatkan semuanya.
Film 9 Summer’s 10 Autums menjadi film paling ditunggu oleh masyarakat pecinta film Indonesia. Buktinya, teman-teman kami banyak yang ikutan nonton dari kisah yang diangkat dari novel best seller berjudul sama yang juga berdasarkan kisah nyata Iwan Setyawan, si penulisnya sendiri.
Bagi yang belum membaca, tentu menjadi pertanyaan seperti apa filmnya. Apalagi judul yang kurang dipahami dengan menggunakan bahasa asing. Berikut ini kami berikan alasan mengapa anda harus menonton film 9 Summer’s 10 Autums, diantaranya :

Filmnya Inspiratif dari Kisah Nyata
Film tersebut mengambil cerita dari sebuah novel lalu dijadikan film tentu membuat para pembacanya penasaran. Rasa bangga ditonton jutaan orang pasti dirasakan oleh sang penulis. Apalagi kisahnya sendiri sangat inspiratif dan memotivasi. Memang banyak perbedaan dari kisah yang diangkat jika membandingkan novel dan film.
Disini tidak ada yang namanya cerita dibuat-buat semisal anda yang tidak suka dengan cerita hantu. Disini lebih banyak menggambarkan perjuangan Iwan dalam kehidupannya yang sangat keras. siapa pun yang hanya bisa membaca kisah motivasi sebaiknya coba juga filmnya. Karena setting yang dimasukkin lebih bisa dirasakan secara visual.
Semua orang tidak akan menyangka bahwa kehidupan Iwan sangatlah keras di film ini jika melihat Iwan sesungguhnya sekarang. Ayah yang pekerjaannya supir dan berharap banyak pada anak laki-lakinya.

Cocok ditonton anak-anak, remaja dan dewasa
Jangan khawatir apakah film ini harus dewasa atau tidak. Porsi yang tidak banyak menggemborkan kisah asmara ini sangat cocok untuk ditonton semua kalangan termasuk anak-anak namun tetap harus didampingi agar bisa mengarahkan mereka saat bertanya-tanya.
Kisah Iwan yang menderita diwaktu kecil bukan itu yang menjadi rekomendasi untuk ditonton. Tapi, Iwan kecil adalah anak-anak yang memiliki keinginan kuat dalam hal belajar khususnya matematika. Ia memang penakut tapi ia buktikan dengan prestasi.
Tentu kredit title bisa diberikan kepada penonton adalah meski dibalut suasana serba kekurangan dan kerasnya kehidupan, Iwan kecil bisa membuat dunianya yang luar biasa. Yah, itu karena semangat Iwan yang ingin mengubah kehidupan dirinya dan khususnya keluarga. Tekad kuat yang sekarang ini jarang dimiliki banyak orang.

Kisahnya sangat Inspiratif
Dalam film ini, banyak dikisahkan perjuangan Ihsan yang berperan sebagai Iwan dalam kehidupannya sehari-hari. Dimana, sang Ayah ( Alex Komang ) menginginkan anak laki yang berani dan tangguh.
Iwan menyadari itu tidak mudah karena semua kakak dan adiknya adalah perempuan. Waktu demi waktu berlalu, tanpa sadar Iwan berada dititik puncak tertinggi. Karirnya yang luar biasa hebat bagi kami, harus dikubur dalam-dalam. Dalam film ini, Iwan kembali bersama keluarganya dan bahagia.

Jalan Cerita Maju Mundur
Film ini sudah sangat baik mengenai cerita. Film yang ditangani oleh sutradara Ifa Isfansyah, sosok Ayah yang diperankan Alex Komang sangat sangar, pemarah dan tidak kenal ampun khususnya terhadap Iwan.
Alhasil, Iwan kecil menjadi bulan-bulanan bagaimana anak di jaman Iwan itu sangatlah kurang menyenangkan. Beruntungnya dalam film ini, sosok ibu ( Dewi Irawan ) yang lama tak terlihat bermain sangat luar biasa untuk perannya sebagai ibu. Jika anda pernah merasakan kehidupan seperti Iwan, pasti perasaan anda saat nonton film ini sangat galau. Terkadang rindu keluarga terkadang apa yang dilihat itu hampir sama dengan kehidupan kita.
Berdurasi kurang lebih 2 jam, film ini diceritakan secara maju mundur. Dimulai dengan Iwan yang sudah sukses di New York mulai bercerita tentang masa lalunya. Banyak anak banyak rejeki seolah menolak anggapan ini dalam film yang bergenre drama.

Kesimpulan
Yang jelas, film ini sangat rekomendasi untuk ditonton film nya maupun dibaca novelnya. Selain kisah nyata si penulis yang diangkat, film ini banyak memberikan kisah inspiratif bahwa tidak mudah berjuang diantara masalah-masalah yang terjadi disekitar.
Setelah sukses dan berada dipuncak karir juga tidak mudah melepas begitu saja. Sebuah pilihan memang, tapi tentu mendengarkan hati kecil berkata adalah jawaban dari film ini. Siapapun boleh mengambil hikmah dari film ini. Siapapun boleh terinspirasi. Jadi, mari tetap berpegang teguh dengan prinsip hidup untuk memberikan yang terbaik khususnya keluarga.
Kutipan Kak Iwan dalam tiap kata perkata. Perihal suatu kecintaan. Kisah kecintaan pada janji kehidupan yang lebih baik. Kecintaan pada harmoni persaudaraan.
Salah satu perkataannya yang berkesan ialah, “Setiap opportunity itu pasti berada di atas. Maka   dibutuhkan  lompatan yang lebih untuk menggapainya. Dan, lompatan itu adalah Intelektual”. Ia tak sekedar berteori mean ataupun modus, tapi Kak Iwan telah membuktikan semua itu. Nyata! That’s real!. Keretakan perjalanan yang ia ukir bagai relief, hingga sampai akhirnya lulus dan menagih janji perubahan. Menyambut profesi di Nielsen Jakarta, berlanjut ke Danareksa, bahkan terbang ke Amerika dan berjumpa dengan Mbak Ati.
9 Summers 10 Autumns adalah lamanya ia berada di Amerika, dan waktu Kak Iwan meresapi tiap periode hidupnya. “Impian harus menyala dengan apapun yang kita miliki meskipun yang kita miliki tidak sempurna, meskipun retak retak”-9 summers 10 autumns (Kak Iwan Setyawan)- (Arf)
Kekalahan itu mungkin menyakitkan, namun itu adalah kekuatan dari suatu pengalaman

Kekurangan dari film tersebut :
Kalau dilihat dari keseluruhan film nya nyaris tidak terdapat kekurangan sedikit pun. Pemeran Iwan kecil, tampak natural. Akan tetapi tokoh Iwan masih kurang mantap dalam penggambarannya (jika dibandingkan dengan membaca bukunya). Tidak diinformasikannya pekerjaan apa yang Iwan jalani membuat penonton berpikir, pekerjaan apa sebenarnya yg Iwan bangun dari Jakarta hingga menuju New York. Namun saya sadar, pasti ada kode itik, utk tidak menyebutkan brand perusahaan. Pengadegan di kantor dengan rekan kerja wanita, belum digarap dengan baik. Kaku. Dan penggambaran panorama New York yang sibuk dengan segala aktivitasnya yang dijalani oleh tokohnya juga tidak menguatkan hal itu.
Namun sangat salut untuk sutradaranya. karena dapat membuat movie nya secara keseluruhan dengan sangat baik dan nyaris tidak terdapat kekurangan sedikit pun.

Penilaian :
Pastinya saya memberikan film ini 5 bintang.. Kenapa? Ya pastinya karena film ini sangat bisa dijadikan motivasi dan inspirasi bagi banyak orang yang membaca maupun menyaksikan film tersebut.
Rabu, 16 Oktober 2013

Perpisahan BEM FE Periode 2012-2013 di Pulau Pari


Tepatnya tanggal 25-27 September 2013 BEMFEUG Periode 2012-2013 melaksanakan perpisahan yang diadakan dipulau pari. Yaa, pada tahu kan Pulau pari? Ya, Pulau pari itu masih dikepulauan seribu. Perpisahan tersebut berlangsung selama 3 hari 2 malam dengan membayar seharga Rp. 50.000 yang harga normalnya sebesar Rp. 440.000. Pasti kalian bingung kan.. Kenapa dengan harga Rp. 50.000 kami bisa kepulau pari dan menginap selama 3 hari 2 malam dengan fasilitas yang bisa dibilang lengkap seperti :
1. Transport Kapal P/P (Muara Angke - Pulau Pari)
2. Penginapan/Homestay AC 3 hari 2 Malam
3. Makan 6 x
4. Alat-alat snorkling lengkap
5.  Kapal snorkling untuk menuju spot perairan (Snorkling di 3 Spot : Bintang Rama, APL, Depan Dermaga)
6. Pendamping Snorkling (Guide laut)
7. Pemandu Wisata (Tour Guide)
8. Barbeque Sudah Kami Siapkan
9. Asuransi
10. Welcomedrink
11. Jalan-jalan ke Pantai Pasir Perawan

 Jawabannyaaaaa.. Karena kami mendapatkan subsidi dari BEMFEUG sehingga kami hanya perlu membayar seperempat harga kalo bisa dibilang hehehe..


Emm, mungkin sebaiknya akan aku ceritakan kronologi dari H-1 sebelum acara biar lebih asyik lagi ceritanyaa.. So, jangan bosan untuk terus baca dan ngikutin ceritanyaa yaaa. Jadi H-1 sebelum acara itu tepatnya hari minggu sore teman seperjuangan waktu diBEM dulu, yang biasa dipanggil mita datang kerumahku untuk meminta izin kepada orang tua. Akan tetapi naasnya mita justru malah disuruh menginap dirumahku oleh mamah, pedahal tadinya si mita ingin menginap dirumah vivi. Oke, singkat cerita kami berdua berangkat dari rumah ku sekitar jam setengah 4 dan sampai di kampus E tepat pukul 04.00 WIB. Ternyata jam segitupun masih ada yang belum datang, tidak lama adzan subuh pun datang dan kami langsung bergegas ke masjid untuk shalat subuh. Setelah shalat subuh ternyata semua sudah kumpul, kami pun bergegas menuju muara angke. Setibanya di muara angke sekitar pukul 07.00 WIB tidak lama kapalnya pun bergegas untuk berangkat. Kami diperlajanan laut sekitar 3 jam menuju Pulau Pari. Setibanya dipulau pari kami pun langsung disuguhkan pemandangan dengan laut biru yang indah dan banyak batu karang putih disekitar pinggiran pulau. Selain itu kami pun sudah disuguhkan dengan air kelapa yang sudah disiapkan diatas meja depan homestay yang akan kami tinggali.

Setelah sampai kami barbaris didepan indahnya laut dan diarahkan mana tempat untuk ditinggali dan untuk istirahat, aku kedapatan 1 homestay yang terdiri dari 3 kamar full ac ditiap masing-masing kamar, ruang tamu yang terdapat tempat tidur 2, TV LCD 32" full ac dan dispenser, dan terdapat 2 kamar mandi. Kebetulan homestay yang aku tinggali terdapat 13 orang kurang lebih. Setelah cukup waktu beristirahat, dan waktu pun semakin sore, kami bergegas menuju pantai pasir perawan yang letaknya tidak terlalu jauh dri homestay yang kami tinggali. Matahari pun telah tenggelam, Lelah sudah menghampiri badan kami dan kami pun langsung bergegas untuk pulang ke homestay untuk membersihkan diri dan beristirahat.


Ayam sudah berkokok dan matahari pun mulai terbit, kami berkumpul didepan homestay dengan pemandangan laut yang indah untuk berolah raga, dan berfoto-foto. Tak terasa matahari pun mulai memanas dan jam sudah menunjukan pukul 09.00 WIB dan itu menunjukan waktunya kami untuk snorkling diperairan/laut pulau pari (Tujuan Spot snorkling Indah). Setelah hampir setengah jam lebih kami menaiki kapal untuk mendatangi lokasi snorkling yang lumayan jauh itu dengan rasa lelah dan ngantuk yang luar biasa, itu semua telah terbalas dengan lokasi yang sangat indah yang dasar laut ya dikelilingi dengan beragam batu karang dan ikan yang berwarna warni. Singkat cerita waktu pun semakin sore kami pun sudah lelah pada akhirnya kami kembali ke homestay untuk membersihkan diri, makan dan beristirahat. Matahari pun mulai tenggelam tibalah saatnya malam kreasi dan Barbeque time.. Pada malam kreasi tersebut kami dibuat kelompok untuk menampilkan masing2 kreasi yang dibuat oleh masing-masing kelompok. Tak terasa waktu pun mulai larut barbeque cumi, dan ikan pun yang nikmat tersebut terasa memanggil-manggil karena sudah siap untuk disantap. Setelah menyantap semuanya kami pun masuk ke homestay masing2 dan beristirahat.

Okeee, tiba dipagi hari yang ketiga.. Sebelum kami sarapan, kami bergegas ke pantai perawan untuk hunting foto bersama untuk terakhir kalinya. Setelah hunting kami kembali kehomestay untuk sarapan dan memeriksa barang-barang kalau-kalau masih ada yang tertingal ... Pagi itu sangat terasa pagi yang benar-benar indah dan terasa untuk sayang sekali untuk pergi meninggalkan tempat yang indah seperti di pulau pari tersebut. Akan tetapi apa daya kami hanyalah pengunjung tempat tersebut, tempat tersebut hanyalah pengisi liburan. selain itu aku pun harus menjalan kan rutinitas yang sudah wajib dijalankan didaerah jakarta dan depok, bukannya dipari...






Minggu, 05 Mei 2013

Sertifikat Kepanitiaan EduShow


Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Pembahasan

   A.    Kekuatan mengikat perjanjian waralaba yang dilakukan saat proses pendaftaran merek
Waralaba (franchise) merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian
2.      Kebebasan untuk tidak mengadakan perjanjian
3.      Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun
4.      Kebebasan untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya
Asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 pasal 1320 BW, dengan asas kebebasan berkontrak ini para puhak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja selama prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Suatu sebab terlarang karena, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan, baik atau ketertiban umum.
Pemakaian istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih mudah untuk menarik minat investor, dari pada dengan hanya memakai istilah perjanjian kerja sama, walaupun materi yang ditunagkan dalam kontrak tersebut bias dibuat sama. Namun dengan memperhatikan pasal-pasal yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, menunjukan pemerintah ingin memulai membenahi bisnis ini secara lebih serius, sehingga tidak menutup kemungkinan dikemudian hari malarang pemakai istilah waralaba untuk bisnis yang tidak memenuhi criteria sebagai suatu waralaba.
Selain adanya kewajiban penerima waralaba untuk melakukan pendaftaran perjanjian waralaba pada Departermen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007 juncto pasal 7 peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 1997, tidak bisa dilakukan. pendaftaran perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek tidak bisa dilakukan karena merek yang menjadi objek waralaba itu sendiri masih belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Walau demikian, akibat keterikatan antara hukum perikatan dan hukum kebendaan dimana hukum perjanjian dapat melahirkan hubugan hukum kebendaan dari perjanjian yang dibuat, maka dalam hal dibuat atau diselenggarakannya perjanjian yang berhubungan dengan peralihan hak kebendaan dan penciptaan hak kebendaan baru.

   B.     Akibat hukum perjanjian waralaba bilamana mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak

1.      Mereknya yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak
Perjanjian waralaba atau lisensi yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek dapat dibuat berlandaskan asas kebebasan berkontrak, hal tersebut merupakan salah satu langkah efisiensi dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsure dibawah ini :
a.       Bertentangan dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku
b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda
c.       Tanda yang telah menjadi milik umum
d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya apabila :
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengen merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
d.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama, bendera, lambing, atau emblem Negara lain
g.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lambing pemerintah
Secara sederhana, suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu merek yang tidak layak dijadikan merek, sedangkan merek yang ditolak adalah merek yang merugikan pihak lain.

2.      Perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
Pemberlakuan perjanjian waralaba diantara para pihak mempunyai kekuatan mengikat yang didasarkan pada pasal 1338 ayat 1 BW, yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai udang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Hal ini juga merupakan konsekuensi logis dari ketentuan pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa “setiap perikatan dapat lahir dari undang-undang maupun karena perjanjian.
Kontrak yang dibuat secara sah oleh pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my worl is my bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya.
Dalam hukum perjanjian secara garis besar alas an pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalan 2 (dua) golongan besar, yaitu :
a.       Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian
Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.
b.      Pembatalan perjanjian oleh pihak ketiga diluar perjanjian
Pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.

3.      Pelaksanaan perjanjian waralaba pasca tidak dapat didaftar atau ditolak mereknya
Dalam bisnis waralaba sangat erat kaitannya dengan maslah-masalah yang berhubungan dengan paten, merek dan hak cipta, sehingga dalam pelaksanaannya berlaku pula ketentuan paten, merek, dan hak cipta.
Pokok permasalahan dalam pembahasan ini ialah bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa seizinnya. Sedangkan pemakai waralaba itu sendiri merasa tidak melakukan kesenjangan dalam pemakaian merek tersebut.
Dalam kontrak waralaba pada pembahasan ini, itikad baik para pihak dapat tercemin dengan kenyataan bahwa :
a.       Memang benar para pihak dapat mendalilkan bahwa mereka tidak mengetahui merek yang dijadikan perjanjian tersebut adalah telah menjadi milik pihak lain lebih dahulu
b.      Produk bisnis yang ditawarkan memang benar-benar terdapat keunikan yang dapat di franchise kan
c.       Penyertaan bukti-bukti tertulis dari franchisor bahwa ia telah melakukan proses pendaftaran merek yang telah dijadikan objek waralaba tersebut
Dengan demikian, dapat diartikan pasca ditolak atau diterimanya pendaftaran suatu merek yang diwaralabakan, masih terdapat peluang para pihak untuk tetap melanjutkan waralaba tersebut, tentu saja selama ini tidak ada gugatan dan keberatan dari pihak lain/pihak ketiga.  


Akibat Hukum Perjanjian Warabala yang dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek


Oleh :
Djarot Pribadi, SH.,MH.

Fakultas Hukum
Universitas Narotama Surabaya

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Abstrak
Pejanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya memihak para pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukun yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh ditjen HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
Pendahuluan
Dewasa ini salah satu jenis indirect investment yang banyak bermunculan dikalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100% aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bias mengurangi factor resiko kerugian.
Pengertian lisensi menurut UU No. 15 Tahun 2001 adalahizin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut.
Waralaba berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia nomer 16 tahun 1997 adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yag dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Objek dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan asset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.
Pemilik merek memiliki perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai system hukumsistem hukum yang mengatur asset HAKI. UU No. 15 tahun 2001 tentang merek, dalam bab IV mengatur proses dan jangka waktu suatu permohonan pendaftaran merek.



Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli

            Perjanjian pengikatan jual beli dibuat dalam suatu akta otentik yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, sehingga akta pengikatan jual beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
            Otensitas dari akta notaries bersumber dari pasal 1 ayat 1 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaries dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memiliki sifat akta otentik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan : “suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
            Diketahui bahwa ada 2 bentuk akta, yaitu akta yang dibuat oleh notaries dan akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta yang dibuat oleh notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta tersebut. Yakni notaries sendiri, didalam menjalankan jabatannya sebagai notaries. Akta ini disebut juga akta yang dibuat oleh (door) notaries (sebagai pejabat umum).
            Didalam akta partij ini dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta itu, disamping relaas dari notaries itu sendiri yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam akta.

Secara otentik pada akta partij menjamin kepastian terhadap pihak lain, ialah :
1.      Tanggal dari akta tersebut
2.      Tanda tangan yang ada dalam akta tersebut
3.      Identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten)
4.      Yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaries untuk mencantumkan dalam akta itu

Pada umumnya akta notaries itu sendiri terdiri dari tiga bagian, ialah :
a.       Komparisi
Menyebut hari dan tanggal akta, nama noratis, dan tempat kedudukannya nama dari para penghadap.
b.      Badan dari akta
Memuat isi dari apa yang ditetapkan sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat otentik.
c.       Penutup dari akta yang mempunyai rumusan tersendiri
Didalam komparisi ini dijelaskan dalam kualitas apa seorang menghadap pada notaris.

Badan atau isi dari akta menyebutkan ketentuan atau perjanjian yang dikehendaki oleh para penghadap. Misalnya dalam akta pengikatan jual beli, maka dalam badan dan akta itu disebutkan apa yang dikehendaki oleh penghadap.
            Penutup dari akta merupakan suatu bentuk yang tetap, yang memuat pula tempat dimana akta itu dibuat dan nama-nama jabatan serta tempat tinggal saksi-saksi instrumentair. Akta yang dibuat dengan tidak memenuhi pasal 1868 KUHPerdata bukanlah akta otentik atau disebut juga akta dibawah tangan. Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat dibawah tangan ialah :
1.      Akta Otentik
Merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUH perdata.
2.      Akta Dibawah Tangan

Akta ini bagi hakim merupakan “bukti bebas” (vrije bewijs) karena akta dibawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materil setelah dibuktikan kekuatan formilnya.

Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
a.       Mereka sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal

Dengan dilakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan berkehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.
Undang-undang yang mengatur tentang isi perjanjian dalam pasal 1329 dan 1327 KUHPerdata. Dan dua ketentuan ini, disimpulkan bahwa dua isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Kepatuhan
c.       Kebiasaan

Urutan isi perjanjian yang terdapat dalam pasal 1339 KUHPerdata, mengenai keputusan peradilan mengalami perubahan sehingga urutan dari elemen isi perjanjian menjadi sebagai berikut :
a.       Isi perjanjian
b.      Undang-undang
c.       Kebiasaan
d.      Kepatuhan

Hal ini didasarkan pada 3A.B (Algemene Bepaligen) yang menentukan bahwa kebiasaan hanya diakui sebagai sumber hukum jika ditunjuk oleh undang-undang.


Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan



Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013



Akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah

            Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui akibat-akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah :
1.      Para pihak dapat dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli, untuk tiap-tiap hari keterlambatan. Denda tersebut harus dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2.      Perjanjian berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1266 dan pasal 1267 kitab UU Hukum Perdata, dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan tersebut sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penjual, ditambah denda yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Pengembalian uang oleh pihak penjual kepada pihak pembeli dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, misalnya 21 hari setelah tanah dan bangunan tersebut terjual kepada pihak lain.
Sebagaimana diketahui untuk suatu perjanjian harus dipenuhi unsure perjanjian, yaitu :
·         Adanya kata sepakat diantara dua pihak atau lebih
·         Kata sepakat yang tercapai tergantung pada paru pihak
·         Kemauan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
·         Akibat hukum untuk kepentingan yang satu atas beban pihak yang lain atau timbale balik
·         Dengan mengindahkan persyaratan perundang-undangan


Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Jakarta Selatan


Tesis

Oleh :
Buang Affandi, SH
Nim. B4B006088

Program Studi Magister Kenotariatan
Universitas Diponegoro
Semarang 2008

Putri Chelline Syari  (25211638)
Kelas : 2EB08
Tulisan softskill, Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012-2013


Faktor-faktor yang melatar belakangi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah

            Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan cara jual bei tanah harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang. Perjanjian pengikatan jual beli tanah dibuat dalam bentuk akta notaries munculsebagai suatu kebutuhan hukum dari masyarakat dalam kesehariannya telah banyak diperaktekan dikantor notaries.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui alas an-alasan dibuatnya akta pengikat jual beli tanah oleh dan dihadapan notaries :
1.      Pembayaran terhadap obyek tanah yang diperjual belikan belum dilakukan secara lunas oleh pihak pembeli.
2.      Obyek tanah yang diperjual belikan belum memiliki sertifikat yang merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang sah.
3.      Tanah yang akan dijual telah didaftarkan dah proses pembuatan sertifikat tanah masih berlangsung dikantor pertahanan.
4.      Hak guna bangunan atas tanah yang akan dijual hamper habis jangka waktunya dan sedang dilakukan proses permohonan perpanjangan hak dikantor pertahanan.
5.      Pihak penjual/pembeli belum memiliki uang untuk membayar pajak penghasilan atau bea peolehan hak atas tanah, apabila jual beli dibuat dalam suatuj akta PPAT.
6.      Dan atau masih terdapat kekurangan-kekurangan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT, dokumen mana dalam proses pengurusan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk membuat akte pengikatan jual beli tanah adalah :
1.      Pihak penjual dan pembeli hadir dihadapan notaries dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah.
2.      Para pihak menyerahkan :
·         Sertifikat tanah apabila tanah memiliki sertifikat
·         Surat keterangan tanah bagi yang belum bersertifikat
·         Foto copy KTP penjual dan pembeli
·         SPPT tanah
·         Surat keterangan  tanah tidak dalam sengketa
·         Bukti pembayaran PBB
·         Surat keterangan waris dan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan apabila terdapat ahli waris
·         Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pembatalan akta jual beli tersebut, yaitu :
1.      Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
2.      Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan
3.      Obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa
4.      Para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak
5.      Perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak

Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dan bentuknya bebas. Biasanya didalam perjanjian tersebut memuat janji-janji dari para pihak yang mengandung ketentuan-ketentuan manakala syarat-syarat untuk jual beli yang sebenarnya terpenuhi.

Tentang kewajiban (utama) dari penjual terhadap pembeli, yaitu :
·         Menyerahkan barang atau benda yang bersangkutan
·         Menanggung/menjamin (vrijwaren)
·         Penguasaan benda yang dijual itu secara aman dan tentram (rustig en vreedzaam)
·         Cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda yang bersangkutan atau sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual beli itu

Pengikatan jual beli tanah menurut penulis dapat digolongkan kedalam perikatan bersyarat. Hal ini dapat dilihat berdasarkan ketentuan pasal 1253 KUHPerdata yang menyebutkan : “perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.